Pembunuhan Driver Ojol di Bekasi: Tersangka Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Pembunuhan Driver Ojol di Bekasi: Tersangka Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan Herdi Jatnika (43) sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan terhadap Muhammad Arif Widodo alias Abib (39), seorang pengemudi ojek online (ojol) yang ditemukan tewas mengenaskan di kediamannya di Kota Bekasi. Jasad korban ditemukan terbungkus tikar, mengungkap sebuah kejahatan yang mengejutkan publik. Atas perbuatan kejinya tersebut, Herdi dijerat dengan pasal berlapis, yang ancaman hukumannya mencapai seumur hidup.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, memaparkan secara rinci kronologi penangkapan dan pasal yang disangkakan kepada tersangka. Herdi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Lebih lanjut, tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan kematian korban, yang juga membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tindakan ini menunjukan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus ini hingga tuntas.

Kronologi Kejadian dan Motif Pembunuhan

Tragedi ini bermula dari hubungan tersangka dan korban yang ternyata teman semasa sekolah dasar (SD). Herdi, yang berprofesi sebagai petugas keamanan di sebuah mal di Jakarta Timur, meminta izin untuk menginap di rumah korban selama 11 hari, mulai tanggal 17 Februari 2025. Alasannya adalah jarak rumah korban yang dekat dengan tempat kerjanya. Selama periode tersebut, tersangka mengamati kebiasaan korban, termasuk cara membuka pintu rumah. Pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, Herdi melihat korban tertidur pulas di ruang tamu. Niat jahat pun muncul dalam benaknya, dan ia memutuskan untuk mengambil motor, uang, dan telepon genggam korban.

Herdi kemudian mengambil sebilah kayu dari dapur dan memukul kepala korban berkali-kali hingga korban meninggal dunia. Setelah melancarkan aksinya, Herdi melarikan diri dengan membawa barang-barang milik korban. Dalam upaya menghilangkan jejak, ia membuang telepon genggam korban, sedangkan sepeda motor korban digunakan untuk keperluan sehari-harinya. Jasad Abib ditemukan oleh tetangganya pada 3 Maret 2025 karena tercium bau busuk yang menyengat dari dalam rumah. Penemuan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak berwajib, dan Herdi akhirnya berhasil ditangkap di Bekasi pada 4 Maret 2025.

Proses Hukum dan Dampak Kasus

Kasus ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam di kalangan masyarakat, khususnya para pengemudi ojol. Kejahatan yang dilakukan Herdi merupakan tindakan yang sangat keji dan tidak manusiawi. Proses hukum akan terus berjalan, dan tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengungkap seluruh kasus kriminal, khususnya yang menyangkut kekerasan dan pembunuhan, dan memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam kehidupan sehari-hari, serta melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan lingkungan sekitar.

Berikut beberapa poin penting dalam kasus ini:

  • Tersangka dan korban merupakan teman semasa SD.
  • Tersangka menginap di rumah korban selama 11 hari sebelum melakukan pembunuhan.
  • Motif pembunuhan adalah pencurian.
  • Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup.
  • Jasad korban ditemukan terbungkus tikar di rumahnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya keamanan dan kewaspadaan bagi seluruh lapisan masyarakat.