Kasus KDRT Viral di Bandung: MF Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Terancam Penangkapan
Polresta Bandung telah menetapkan MF (33) sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa istrinya, Adelia (27). Kasus ini sebelumnya viral di media sosial, memicu perhatian publik dan mendorong pihak kepolisian untuk melakukan investigasi mendalam.
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengonfirmasi bahwa status tersangka MF telah ditetapkan sejak 11 April 2025, setelah melalui proses penyidikan yang intensif sejak 25 Maret 2025. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik.
"Dari hasil pemeriksaan, kasus tersebut sudah naik ke penyidikan dan kami sudah lakukan gelar perkara. Iya, untuk terlapor sekarang statusnya sudah jadi tersangka, berdasarkan gelar perkara," ungkap Kompol Luthfi Olot Gigantara, di Mapolresta Bandung pada Rabu, 16 April 2025.
MF sempat dipanggil oleh pihak kepolisian pada tanggal 15 April 2025, namun tidak hadir dengan alasan sakit. Polisi kemudian melayangkan surat panggilan kedua dan menjadwalkan pemeriksaan ulang pada tanggal 21 April 2025.
"Kalau nanti tersangka hadir di panggilan kedua, kami akan lakukan upaya paksa penangkapan untuk kami hadirkan di Polresta Bandung," tegasnya, menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus KDRT ini. Saksi-saksi tersebut termasuk dokter yang melakukan visum terhadap Adelia dan seorang psikolog yang memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
"Kemudian dari unit PPA Satreskrim telah melakukan pemeriksaan ketika korban melaksanakan visum ke rumah sakit dan tes psikologi ke psikolog forensik yang ditunjuk oleh penyidik PPA," jelas Kompol Luthfi Olot Gigantara.
Kompol Luthfi Olot Gigantara juga menepis segala spekulasi adanya intervensi dalam penanganan kasus ini. Ia menegaskan bahwa Polresta Bandung berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
"Sejauh pemeriksaan dari para saksi, tidak ada yang mengidentifikasi bahwa profil tersangka ini adalah anak pejabat. Kemudian kami tidak ada intervensi sama sekali terkait dengan adanya perkara ini. Kami berkomitmen, dalam penanganan kasus tersebut kami akan lurus, tidak ada intervensi," tegasnya.
Kasus ini bermula ketika Adelia, warga Kabupaten Bandung, membagikan pengalamannya menjadi korban KDRT di akun Instagram pribadinya. Unggahan tersebut menampilkan luka lebam di tubuhnya dan video yang diduga merekam aksi kekerasan yang dilakukan oleh MF.
Rangkuman Fakta:
- MF ditetapkan sebagai tersangka KDRT terhadap istrinya, Adelia.
- Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan dan gelar perkara.
- MF mangkir dari panggilan pertama polisi dengan alasan sakit.
- Polisi akan melakukan upaya paksa penangkapan jika MF tidak hadir pada panggilan kedua.
- Tujuh saksi telah diperiksa, termasuk dokter dan psikolog.
- Polisi menepis adanya intervensi dalam penanganan kasus ini.
- Korban membagikan pengalamannya di media sosial, memicu viralnya kasus ini.