TNI AD Jamin Program Makan Bergizi Gratis Berjalan Lancar di Bawah Pengawasan Mereka

TNI Angkatan Darat (AD) menegaskan bahwa seluruh dapur yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan berada di bawah pengawasannya beroperasi tanpa kendala. Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI AD, Brigjen Wahyu Yudhayana, menyampaikan kepastian ini kepada awak media di Markas Besar TNI AD, Jakarta Pusat, pada Rabu (16/4/2025). Menurutnya, terdapat 71 dapur MBG yang berlokasi di area atau lahan milik TNI AD yang hingga saat ini masih aktif menjalankan program tersebut.

Brigjen Wahyu menjelaskan bahwa pendanaan untuk operasional dapur-dapur MBG ini berasal dari Badan Gizi Nasional (BGN). Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini tidak ada permasalahan yang dilaporkan terkait dengan pengelolaan dapur-dapur tersebut oleh TNI AD. Pernyataan ini muncul di tengah sorotan terhadap program MBG, menyusul adanya laporan dari mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, yang melaporkan Yayasan MBN ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan dana.

Laporan polisi tersebut diajukan dengan Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4) pukul 14.11 WIB. Kuasa hukum korban, Danna Harly, mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan Yayasan MBN yang diduga tidak membayarkan hak-hak mitra dapur MBG di Kalibata.

Kasus ini bermula dari kerjasama antara Ira, mitra dapur, dengan Yayasan MBN dan SPPG Kalibata sejak Februari hingga Maret 2025. Selama periode tersebut, Ira telah menyediakan sekitar 65.025 porsi makanan dalam dua tahap. Perselisihan muncul pada 24 Maret 2025, ketika Ira menemukan adanya perbedaan anggaran yang dialokasikan untuk siswa-siswi PAUD, TK, RA, dan SD.

Menurut perjanjian awal, harga per porsi makanan adalah Rp 15 ribu. Namun, di tengah jalan, sebagian diubah menjadi Rp 13 ribu. Ira juga mengklaim bahwa pihak yayasan telah mengetahui adanya perbedaan anggaran ini sebelum penandatanganan kontrak pada Desember 2024. Selain itu, Ira menyebutkan bahwa haknya sebagai mitra dapur dipotong sebesar Rp 2.500 per porsi, sehingga ia hanya menerima Rp 12.500 dari harga awal Rp 15 ribu dan Rp 10.500 dari harga yang sudah diubah menjadi Rp 13 ribu.

Ira juga mengungkapkan bahwa BGN telah melakukan pembayaran kepada Yayasan MBN sebesar Rp 386.500.000. Namun, ketika Ira menagih haknya, pihak yayasan justru mengklaim bahwa Ira masih kekurangan bayar sebesar Rp 45.314.249 dengan alasan kebutuhan di lapangan. Ira membantah klaim tersebut dan menyatakan bahwa seluruh dana operasional, termasuk pembelian bahan pangan, sewa tempat, biaya transportasi, listrik, peralatan dapur, dan upah juru masak, sepenuhnya ditanggung olehnya.

Setelah tidak menerima pembayaran untuk tahap kedua, Ira memutuskan untuk mengakhiri kerjasama dengan program MBG di Kalibata dan melaporkan Yayasan MBN ke pihak kepolisian. Ia juga menyayangkan kurangnya keterbukaan informasi dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ira telah mengirimkan somasi, mengajukan hak tagih, dan mengonfirmasi masalah ini kepada BGN, namun belum mendapatkan respons yang memuaskan.

Atas dugaan penggelapan dana tersebut, Yayasan MBN disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan/perbuatan curang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.