Kompolnas Terima Laporan Dugaan Kriminalisasi Ulama Tasikmalaya Terkait Dana Hibah

Tim Advokasi Pembela Ulama Tasikmalaya, Jawa Barat, telah secara resmi mengajukan laporan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait dugaan kriminalisasi terhadap sejumlah ulama di Kabupaten Tasikmalaya. Laporan tersebut menyoroti dugaan keterlibatan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dalam upaya yang dianggap menguntungkan salah satu kandidat dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan datang.

Laporan ini diterima langsung oleh Komisioner Kompolnas RI, Choirul Anam dan Gufron Mabruri. Koordinator Tim Pembela Ulama Tasikmalaya, Andi Ibnu Hadi, mengungkapkan adanya indikasi kuat upaya kriminalisasi terhadap ulama yang diduga sebagai bentuk intimidasi terhadap pendukung salah satu pasangan calon kepala daerah dalam PSU Tasikmalaya. Indikasi ini muncul dari penanganan perkara dugaan penyelewengan dana hibah tahun 2023 oleh sejumlah lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya yang dianggap tidak profesional oleh aparat kepolisian.

Menurut Andi, laporan tersebut menyebutkan bahwa beberapa lembaga keagamaan, termasuk FKDT, FPP, dan DMI, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah yang diduga digunakan untuk mendukung kemenangan pasangan calon Ai-Iip dalam PSU. Komisioner Kompolnas, setelah mendengarkan laporan dan menerima dokumen pendukung, berjanji akan mendalami data yang disajikan. Mereka juga menyoroti potensi kejanggalan dalam penanganan perkara oleh Polda Jawa Barat, terutama terkait prosedur penanganan perkara yang berhubungan dengan pemilu kepala daerah, yang seharusnya melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), bukan hanya kepolisian. Kompolnas berencana mengirimkan surat resmi kepada Bareskrim Polri untuk meminta evaluasi terhadap penanganan perkara oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar, khususnya terkait kasus dana hibah tahun 2023.

Tim Advokasi Bela Ulama Tasikmalaya berharap laporan ini akan mendorong penegakan hukum yang adil dan profesional, serta mencegah penggunaan aparat penegak hukum untuk kepentingan politik praktis. Gufron Mabruri dari Kompolnas mengkonfirmasi penerimaan laporan tersebut.

Laporan ke Kompolnas ini merupakan kelanjutan dari pemanggilan polisi terhadap puluhan ulama Tasikmalaya terkait penggunaan dana hibah yang ditangani Polda Jabar di Polres Tasikmalaya Kota. Meskipun pemanggilan telah dihentikan secara lisan oleh Polda Jabar, para ulama melalui kuasa hukum mereka berencana melaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan penistaan terhadap pelapor. Kuasa hukum ulama mengklaim memiliki bukti dan saksi bahwa pemanggilan 20 dari 40 ulama berawal dari laporan surat oleh seseorang berinisial AM ke Dirjen Otonomi Daerah, Kemendagri RI, tertanggal 11 Maret 2025. AM diduga merupakan pendukung utama salah satu calon dalam PSU Kabupaten Tasikmalaya yang kalah dalam Pilkada serentak 2024.

Surat panggilan polisi terkait dana hibah ditujukan kepada lembaga keagamaan resmi seperti:

  • Majelis Ulama Indonesia (MUI)
  • Dewan Masjid Indonesia (DMI)
  • Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
  • Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT)
  • Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI)
  • dan lembaga keagamaan lainnya.

Andi menjelaskan bahwa laporan terkait dugaan penistaan oleh AM akan diajukan setelah PSU. Ia menganggap isi surat AM ke Dirjen Otda Kemendagri sebagai fitnah. Para ulama merasa dinistakan dan difitnah akibat surat aduan tersebut, yang memicu panggilan polisi. Padahal, pemberian hibah dari Pemkab Tasikmalaya telah berlangsung selama 8 tahun dan rutin diberikan untuk mendukung kegiatan keagamaan, tanpa pernah ada panggilan polisi karena dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya. Pemanggilan 40 ulama oleh kepolisian baru terjadi menjelang PSU Kabupaten Tasikmalaya, dengan dasar hukum dan bukti yang belum jelas.

Andi menambahkan bahwa para pemberi kuasa merasa difitnah dan dinistakan, yang dianggap sebagai perbuatan pidana yang perlu disikapi.