Artis Era 90-an, Sekar Arum Widara, Terjerat Kasus Uang Palsu: Polisi Buru Pemasok

Jakarta - Mantan bintang sinetron kolosal, Sekar Arum Widara (40), kini harus berurusan dengan hukum setelah terungkap menggunakan uang palsu. Pihak kepolisian Metro Jakarta Selatan tengah gencar melakukan pengejaran terhadap seorang teman Sekar yang diduga menjadi pemasok uang palsu tersebut.

"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, uang palsu itu diperoleh secara cuma-cuma dari temannya," ujar Kompol Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, memberikan keterangan di kantornya, Rabu (16/4/2025).

Kasus ini bermula saat Sekar Arum Widara ditangkap pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan terjadi setelah aksinya membelanjakan uang palsu di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, terendus oleh kasir toko.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan, yaitu 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000. Jika ditotal, nilai uang palsu tersebut mencapai Rp 223,5 juta. Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon seluler, masing-masing merek iPhone Pro Max dan Xiaomi Redmi, yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini, Sekar Arum Widara harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang larangan dan sanksi terkait dengan peredaran dan penggunaan uang palsu.

Sementara itu, tim penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan terus berupaya untuk menangkap teman Sekar yang diduga sebagai pemasok uang palsu. "Kami masih melakukan pengejaran berdasarkan petunjuk yang diberikan oleh SAW (Sekar Arum Widara)," imbuh Kompol Nurma Dewi.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat Sekar Arum Widara adalah seorang mantan artis yang cukup dikenal pada era 90-an. Penangkapan ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya dan ancaman hukum yang terkait dengan peredaran dan penggunaan uang palsu.