Tragedi di Banyumas: Pria Tewas Akibat Pengeroyokan, Diduga Masalah Gadai Motor Memicu Kekerasan

Kabupaten Banyumas digegerkan dengan kasus pengeroyokan yang merenggut nyawa seorang pria berinisial IP (40), warga Desa Pliken, Kecamatan Kembaran. Insiden berdarah ini terjadi pada Senin (14/4/2025) pagi, dan diduga kuat dipicu oleh permasalahan penebusan sepeda motor.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, Kasat Reskrim Polresta Banyumas, mengumumkan bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah TP, RP, dan AM. Ketiganya diduga terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan yang menyebabkan IP kehilangan nyawanya.

Menurut keterangan yang diberikan oleh Kompol Andryansyah, akar permasalahan terletak pada sepeda motor milik korban yang digadaikan kepada salah satu pelaku. "Korban sebelumnya menggadaikan sepeda motornya kepada salah satu tersangka dengan nilai Rp 3 juta. Pada hari kejadian, korban berupaya untuk menebusnya, namun tidak dapat memenuhi jumlah uang yang disepakati," jelasnya kepada awak media.

Situasi semakin memanas ketika korban dan para pelaku bertemu di sebuah warung makan di Desa Pliken. Perdebatan sengit terjadi, yang kemudian berujung pada perkelahian di lokasi lain, tepatnya di dekat sebuah kandang sapi. Kekerasan pun tak terhindarkan. "Para pelaku melakukan pemukulan dengan tangan kosong, tendangan, dan bahkan menggunakan batu. Ironisnya, korban dan para pelaku saling mengenal," ungkap Andryansyah.

Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut segera memberikan pertolongan kepada korban yang sudah tidak sadarkan diri. IP dilarikan ke rumah sakit terdekat. Sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. "Hasil otopsi menunjukkan adanya luka di bagian kepala akibat benturan benda tumpul," terang Andryansyah.

Setelah menerima laporan, tim dari Polresta Banyumas segera melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan penangkapan di beberapa lokasi yang berbeda. "Para pelaku berhasil diamankan di wilayah kota. Sementara satu pelaku lainnya ditangkap di wilayah Brebes saat mencoba melarikan diri," imbuh Andryansyah.

Kini, ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat 2 ke-3 tentang pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.