Polemik Pengelolaan Borobudur: Forum Masyarakat Ajukan Tujuh Tuntutan ke Pemprov Jawa Tengah
Forum Masyarakat Borobudur Bangkit (FMBB) melayangkan serangkaian tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait pengelolaan kawasan Candi Borobudur. Audiensi yang berlangsung di Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Rabu (16/4/2025) menjadi wadah bagi FMBB untuk menyuarakan aspirasi dan keresahan mereka atas kebijakan-kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat lokal.
Fokus utama tuntutan tersebut adalah perlindungan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta penyelesaian konflik berkepanjangan terkait pengelolaan pasar di Kampung Seni Borobudur (KSB). Ketua FMBB, Puguh Triwarsono, menyatakan bahwa ratusan anggota FMBB yang sebelumnya dijanjikan relokasi ke KSB hingga kini belum menerima kios yang dijanjikan. FMBB berharap Pemprov Jateng dapat mengawal implementasi KSB di lapangan.
Penurunan Pendapatan dan Dampak Kebijakan
FMBB menyoroti penurunan pendapatan drastis yang dialami masyarakat sekitar Borobudur. Data dari Bappeda Magelang menunjukkan penurunan pendapatan pelaku wisata mencapai 83 persen. Pemindahan pedagang dari zona 2 Candi Borobudur ke Pasar KSB di Kujon dinilai memperparah kondisi ekonomi mereka. Sebelum relokasi, pedagang dapat memperoleh pendapatan antara Rp 100.000 hingga Rp 500.000 per hari, namun kini hanya berkisar antara Rp 4.000 hingga Rp 7.000.
Selain itu, FMBB mengecam pembangunan yang dinilai tidak sejalan dengan pelestarian dan efisiensi lahan, seperti Prana Borobudur, resort di Bukit Dagi, dan Borobudur Sanctuary. Proyek-proyek ini dianggap lebih menguntungkan investor besar daripada pelaku usaha lokal. FMBB menyoroti adanya paradoks kebijakan, di mana setelah ribuan pedagang kecil dipindahkan ke Kampung Seni Kujon, justru muncul usaha besar yang menjual produk serupa dengan yang dijual oleh UMKM di zona 2.
Tujuh Tuntutan FMBB
FMBB menyampaikan tujuh tuntutan utama kepada Pemprov Jawa Tengah:
- Pembukaan kembali pintu masuk Candi Borobudur untuk pengunjung.
- Dukungan berupa voucer pembelian yang diblended dengan penjualan tiket Candi Borobudur untuk membantu pedagang di Pasar Kujon.
- Penolakan terhadap pembukaan restoran Prana Borobudur.
- Pemenuhan hak pedagang sentra kerajinan dan makanan Borobudur yang belum mendapatkan kios.
- Pembatasan jumlah pengunjung Candi Borobudur maksimal 10.000 orang per hari.
- Dukungan untuk revisi Perpres No. 88 Tahun 2024 dan Perpres 101 Tahun 2024.
- Dukungan bagi masyarakat lokal untuk berperan aktif sebagai pengelola candi.
FMBB mendesak pemerintah untuk lebih tegas dan berpihak kepada masyarakat kecil di sekitar Candi Borobudur. Mereka berharap tuntutan ini dapat segera direspon dan ditindaklanjuti demi kesejahteraan masyarakat lokal dan kelestarian Candi Borobudur.