Oknum Polisi di Palembang Diduga Lakukan Penganiayaan Terhadap Mantan Kekasih
Aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota kepolisian terhadap mantan kekasihnya mencuat ke publik dan menjadi viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria yang diidentifikasi sebagai RRM, diduga melakukan penganiayaan dan bahkan mengancam korban dengan menggunakan senjata api.
Korban, yang bernama Wina Septianty (25), telah melaporkan kejadian ini ke Polda Sumatera Selatan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/475/IV/2025/SPKT/Polda Sumsel dan diterima oleh Kepala SPKT, KA Siaga III Ipda Setia Gunawan. Wina melaporkan RRM atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Juncto 352 KUHP.
Menurut keterangan Wina, peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kost yang terletak di Jalan Dwikora, Ilir Timur 1, Palembang. Pada hari kejadian, Wina mengunjungi kost temannya sekitar pukul 11.00 WIB. Tak lama kemudian, RRM tiba di lokasi dengan menggunakan mobil.
RRM kemudian memanggil Wina dan memintanya untuk masuk ke dalam mobil dengan alasan ingin berbicara. Awalnya, Wina menolak, namun RRM memaksa hingga akhirnya Wina menuruti permintaannya. Di dalam mobil, keduanya terlibat dalam percekcokan yang berujung pada tindakan kekerasan. Wina mengaku dipukul sebanyak empat kali oleh RRM, mengenai hidung, rahang kiri dan kanan, serta dijambak rambutnya.
Merasa terancam, Wina berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Akibat kejadian tersebut, Wina mengalami luka memar di hidung, serta luka lecet di leher dan tangan kanan. Selain melaporkan RRM atas dugaan penganiayaan, Wina juga telah melaporkan oknum polisi tersebut ke Bidang Propam Polda Sumsel.
Berikut adalah daftar luka yang dialami korban:
- Luka memar di hidung
- Luka lecet di leher
- Luka lecet di tangan kanan
Wina berharap agar RRM bertanggung jawab atas perbuatannya. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.