KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kediaman dan Kantor KONI Jatim Terkait La Nyalla Mattalitti Digeledah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan serangkaian pengusutan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Sebagai bagian dari proses investigasi ini, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi penting. Salah satunya adalah kediaman La Nyalla Mattalitti di Surabaya pada Senin (15/4). Sehari berselang, pada Selasa (16/4), giliran kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur yang menjadi sasaran penggeledahan.
Penggeledahan ini diduga kuat berkaitan dengan posisi La Nyalla Mattalitti yang pernah menduduki jabatan strategis di bidang olahraga dan organisasi kemasyarakatan di Jawa Timur. Pria kelahiran 10 Mei 1959 ini tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Jatim periode 2010-2019. Selain itu, ia juga pernah memimpin Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Timur pada tahun 2011-2012.
Nama La Nyalla Mattalitti sendiri bukan sosok asing dalam dunia sepak bola Indonesia. Di masa lalu, saat terjadi dualisme kepengurusan PSSI, ia pernah menjadi Ketua Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia (KPSI). Saat itu, ia juga menjabat sebagai anggota Exco PSSI periode 2011-2013.
Setelah konflik dualisme mereda, karir La Nyalla di PSSI terus menanjak. Ia sempat menduduki posisi Wakil Ketua Umum PSSI pada periode 2013-2015. Puncaknya, pada tahun 2015, ia terpilih sebagai Ketua Umum PSSI melalui kongres. Namun, kepemimpinannya di PSSI tidak berlangsung lama karena organisasi tersebut dibekukan oleh FIFA selama setahun.
Selain aktif di bidang olahraga, La Nyalla Mattalitti juga memiliki pengalaman panjang di dunia politik dan organisasi kemasyarakatan. Ia pernah memimpin organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila pada era 1990-an. Kemudian, ia terpilih menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2019 hingga 2024. Saat ini, La Nyalla kembali terpilih sebagai anggota DPD RI untuk periode 2024-2029.
KPK sendiri telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jatim ini. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Dari 21 tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan penerima suap, yang terdiri dari penyelenggara negara. Sementara itu, 17 tersangka lainnya adalah pemberi suap, yang terdiri dari 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah pejabat dan tokoh penting di Jawa Timur, serta melibatkan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.