Upaya Penyelundupan 5 Kilogram Sabu Digagalkan di Bandara Kualanamu: Empat Tersangka Diamankan

Aparat keamanan di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram. Empat orang calon penumpang pesawat ditangkap dalam operasi gabungan yang dilakukan bersama dengan Polda Sumatera Utara pada hari Selasa (15/4/2025).

Keempat tersangka, yang teridentifikasi dengan inisial RZ (23), RA (22), LN (29), dan LS (25), mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu yang telah dikemas dan dilakban di balik pakaian mereka. Mereka berencana terbang dari Kualanamu (KNO) menuju Jakarta (CGK) menggunakan maskapai Citilink dengan nomor penerbangan QG 915.

Kronologi penangkapan bermula ketika petugas Aviation Security (Avsec) yang bertugas di area pemeriksaan security check point (SCP) mencurigai gerak-gerik keempat calon penumpang tersebut. Kecurigaan semakin menguat setelah petugas mendeteksi adanya benda asing yang disembunyikan di tubuh para tersangka saat melewati pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan empat bungkusan yang diduga berisi sabu yang diselipkan di balik pakaian mereka. Barang bukti beserta keempat tersangka kemudian diserahkan kepada Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kompol Siti Rohani Tampubolon, Kasubdit Penmas Polda Sumut, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan dan asal-usul sabu yang diselundupkan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa pengawasan di Bandara Kualanamu semakin diperketat untuk mencegah berbagai tindak kejahatan, khususnya penyelundupan narkoba. Pihak bandara terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk meningkatkan keamanan dan memberikan rasa aman kepada seluruh pengguna jasa penerbangan.

Rincian Penangkapan:

  • Lokasi: Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara
  • Tanggal: Selasa, 15 April 2025
  • Jumlah Tersangka: 4 orang
  • Inisial Tersangka: RZ (23), RA (22), LN (29), LS (25)
  • Barang Bukti: Sabu seberat 5 kilogram
  • Modus: Sabu disembunyikan di balik pakaian
  • Rute Penerbangan: Kualanamu (KNO) - Jakarta (CGK)
  • Maskapai: Citilink QG 915

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan dan asal-usul narkoba tersebut.