Sengketa Pilkada 2024 Meningkat, Potensi Pemungutan Suara Ulang Jilid II Mengintai

Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyoroti kemungkinan terulangnya fenomena pemungutan suara ulang (PSU) jilid II dalam Pilkada 2024. Pernyataan ini muncul seiring dengan diajukannya sejumlah gugatan terkait hasil PSU dan rekapitulasi ulang di beberapa daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berkaca pada pengalaman Pilkada 2020, Titi Anggraini mengingatkan bahwa PSU dapat terjadi lebih dari satu kali apabila MK menemukan bukti pelanggaran yang signifikan dan memengaruhi hasil pemilihan. Ia mencontohkan kasus di Kabupaten Labuhanbatu pada Pilkada 2020, di mana MK memerintahkan PSU kedua setelah menemukan kecurangan yang masif.

"Belajar dari pengalaman pilkada terdahulu, ada daerah yang harus menyelenggarakan PSU jilid dua atau kembali dilakukan PSU pasca Putusan PSU MK," ujar Titi, menekankan bahwa putusan MK menjadi penentu utama dalam skenario ini.

Untuk mencegah terulangnya PSU jilid II, Titi Anggraini menekankan pentingnya transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam proses penyelesaian sengketa di MK. Ia berharap semua pihak yang terlibat dapat menerima putusan MK dengan lapang dada dan menindaklanjutinya sesuai dengan kapasitas masing-masing.

MK sendiri telah menerima beberapa gugatan terkait hasil PSU dan rekapitulasi ulang Pilkada 2024. Berdasarkan data dari laman pengajuan permohonan MK, terdapat tujuh gugatan yang diajukan, termasuk gugatan terkait rekapitulasi ulang di Kabupaten Puncak Jaya.

Adapun daerah-daerah yang mengajukan gugatan PSU adalah:

  • Kabupaten Siak
  • Kabupaten Barito Utara
  • Kabupaten Pulau Taliabu
  • Kabupaten Buru
  • Kabupaten Banggai
  • Kabupaten Kepulauan Talaud

Gugatan-gugatan ini diajukan oleh pasangan calon yang merasa dirugikan dengan hasil PSU yang telah ditetapkan. Mereka berharap MK dapat mengabulkan permohonan mereka dan memerintahkan PSU ulang atau tindakan korektif lainnya.

Dengan banyaknya gugatan yang diajukan, potensi terjadinya PSU jilid II dalam Pilkada 2024 semakin nyata. MK akan menghadapi tugas berat untuk memeriksa dan memutus setiap gugatan dengan adil dan berdasarkan bukti-bukti yang kuat. Keputusan MK akan menjadi penentu arah Pilkada 2024 di daerah-daerah yang bersengketa.