Skandal Korupsi Pengelolaan Sampah Tangsel Terungkap: Limbah Ilegal Dibuang ke Wilayah Tetangga
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi sorotan tajam setelah terungkap praktik pembuangan sampah ilegal yang mencoreng citra kota. Penyelidikan mendalam terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan sampah senilai Rp 75,9 miliar telah membuka tabir kelam aktivitas terlarang ini.
Praktik pembuangan sampah secara ilegal ini berlangsung sepanjang tahun 2024. Mirisnya, limbah rumah tangga dari Kota Tangsel justru dibuang ke berbagai wilayah di luar kota, termasuk Kabupaten Tangerang, Bekasi, dan Bogor. Fakta ini terungkap berkat kerja keras tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang tengah mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan oknum-oknum di DLH Tangsel.
Nur Himawan, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten, mengungkapkan bahwa DLH Kota Tangsel secara diam-diam telah membuang sampah di empat lokasi berbeda, yang semuanya merupakan lahan milik perorangan. Lokasi-lokasi tersebut tersebar di:
- Desa Cibodas dan Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
- Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten.
- Daerah Cilincing, Kabupaten Bekasi.
"Dari hasil investigasi sementara, kami menemukan sekitar 4 hingga 5 titik pembuangan sampah ilegal yang dilakukan oleh DLH Tangsel. Namun, lokasi yang paling banyak digunakan untuk membuang sampah adalah wilayah Kabupaten Tangerang," ujar Himawan kepada awak media.
Menurut peraturan yang berlaku, pembuangan sampah seharusnya dilakukan di tempat pemrosesan akhir (TPA) yang telah memenuhi standar dan ketentuan yang ditetapkan. Namun, DLH Kota Tangsel beralasan bahwa TPA Cipeucang sudah kelebihan kapasitas (overload), sehingga mereka dituntut untuk mencari solusi inovatif dalam pengelolaan sampah.
Salah satu solusi yang pernah ditempuh adalah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) lain yang memiliki TPA memadai. "DLH Kota Tangsel sebelumnya pernah bekerja sama dengan Kota Serang untuk membuang sampah di TPA Cilowong. Namun, kerja sama tersebut berakhir pada tahun 2023," jelas Himawan.
Alih-alih mencari alternatif TPA yang legal setelah kerja sama dengan Kota Serang berakhir, DLH Kota Tangsel justru menjalin kemitraan dengan pihak swasta yang tidak memiliki kompetensi dan pengalaman dalam pengelolaan sampah, yaitu PT Ella Pratama Perkasa (EPP). Keputusan inilah yang kemudian membuka celah terjadinya praktik pembuangan sampah ilegal dan dugaan korupsi.
Akibatnya, sampah rumah tangga warga Tangsel dibuang sembarangan ke lokasi-lokasi ilegal. Kasus ini telah menyeret tiga orang tersangka, yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel berinisial WL, Kabid Kebersihan DLH Tangsel berinisial TAKP, dan Direktur Utama PT EPP berinisial SYM. Kasus ini masih terus didalami oleh Kejati Banten untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan potensi kerugian negara yang lebih besar.