Indonesia Tempuh Diplomasi Hadapi Potensi Tarif Impor AS, Firma Hukum Global Tawarkan Dukungan

Pemerintah Indonesia mengambil langkah diplomatis dalam menghadapi potensi perang tarif yang dipicu oleh kebijakan perdagangan Amerika Serikat. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa Indonesia tidak akan mengambil jalur konfrontasi, melainkan membentuk tim khusus untuk melakukan negosiasi yang berlandaskan kepentingan nasional.

Dalam pertemuan dengan CEO firma hukum global Dentons, Kate Barton, di Jakarta, Yuliot menekankan peran krusial sektor energi dalam upaya mengurangi defisit perdagangan dengan Amerika Serikat. Sektor ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam menyeimbangkan neraca perdagangan kedua negara.

Kate Barton mengapresiasi pendekatan diplomatis yang dipilih Indonesia. Ia menyatakan bahwa Dentons, sebagai firma hukum yang beroperasi di 85 negara, memiliki pengalaman luas dalam mendampingi pemerintah dan perusahaan dalam negosiasi serta penyelesaian sengketa internasional. Pengalaman ini termasuk dalam mencari solusi terkait isu perdagangan antar negara.

"Dentons telah mendampingi berbagai negara dalam menghadapi isu tarif dan memiliki kapabilitas menangani potensi sengketa yang melibatkan pemerintah AS," ujar Barton. Ia menambahkan bahwa Dentons siap memberikan dukungan kepada Indonesia dalam menghadapi tantangan perdagangan global.

Founding Partner Dentons HPRP, Andre Rahadian, yang juga hadir dalam pertemuan tersebut, menegaskan komitmen Dentons HPRP untuk mendukung pemerintah Indonesia dalam proses negosiasi tarif. Selain itu, Andre menyoroti pentingnya pencapaian target energi terbarukan dalam jangka panjang.

"Kami siap menjadi mitra strategis untuk memastikan transisi energi berjalan secara hukum, berkelanjutan, dan menarik bagi investor," kata Andre. Ia menekankan bahwa transisi energi yang sukses akan memberikan manfaat ekonomi dan lingkungan bagi Indonesia.

Kunjungan Kate Barton ke Indonesia merupakan bagian dari lawatannya ke sejumlah negara besar di Asia, termasuk Hong Kong, Filipina, dan Korea Selatan. Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama lintas yurisdiksi dan memperluas peran Dentons dalam menghadapi tantangan global.