KPK Sasar Rumah La Nyalla dalam Penggeledahan Kasus Dana Hibah Jawa Timur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas jangkauan investigasinya terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021-2022. Dalam operasi yang berlangsung selama tiga hari, tim penyidik KPK telah menggeledah tujuh lokasi berbeda, termasuk kediaman seorang tokoh publik, La Nyalla Mattalitti, yang saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa penggeledahan intensif ini dilaksanakan sejak Senin (14/4) hingga Rabu (16/4/2025). Pada hari pertama, fokus penggeledahan adalah tiga rumah pribadi yang berlokasi di Kota Surabaya. Salah satu dari rumah tersebut adalah milik La Nyalla Mattalitti. Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Pada hari kedua, Selasa (15/4), KPK menyasar kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur, yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Selanjutnya, pada hari Rabu (16/4), tim penyidik kembali melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yang semuanya merupakan rumah pribadi.
"Dari serangkaian penggeledahan selama tiga hari tersebut, tim penyidik telah berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dianggap relevan dengan perkara ini," ujar Tessa. Namun, ia tidak memberikan rincian spesifik mengenai jenis dokumen atau barang bukti elektronik yang disita, maupun dari lokasi mana saja barang-barang tersebut diamankan.
Kasus ini bermula dari penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun 2019-2022. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Dari 21 tersangka yang ditetapkan, empat di antaranya merupakan penerima suap yang berstatus sebagai penyelenggara negara. Sementara itu, 17 tersangka lainnya merupakan pemberi suap, yang terdiri dari 15 orang dari pihak swasta dan dua orang penyelenggara negara.