Sengketa Hasil Pemilu, KPU dan Bawaslu Diminta Buktikan Profesionalitas dalam PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali disibukkan dengan gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan rekapitulasi suara. Menanggapi hal ini, pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menekankan pentingnya bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menunjukkan kinerja yang profesional dan berintegritas dalam menghadapi gugatan tersebut.
Titi Anggraini menjelaskan KPU dan Bawaslu, sebagai penyelenggara pemilu, memiliki tanggung jawab besar untuk meyakinkan semua pihak bahwa PSU telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tanpa adanya kecurangan. Hal ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
"Penyelenggara harus mampu membuktikan hasil kerjanya dalam penyelenggaraan PSU bahwa mereka sudah profesional dan menjaga integritas dalam pelaksanaan teknis PSU di lapangan," ujarnya.
Bawaslu memiliki peran krusial dalam mengawasi jalannya PSU. Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat mencederai integritas PSU. Titi Anggraini juga menyoroti pentingnya Bawaslu untuk menunjukkan bukti konkret bahwa pengawasan dan penegakan hukum telah dilakukan secara optimal selama proses PSU berlangsung.
Di sisi lain, Titi juga mengingatkan kepada para peserta pemilu yang mengajukan gugatan agar mendasarkan permohonan mereka pada bukti-bukti yang kuat dan valid. Gugatan yang hanya didasarkan pada ketidakpuasan terhadap hasil PSU tanpa disertai bukti yang meyakinkan akan sulit untuk dikabulkan oleh MK.
Berkaca pada pengalaman Pilkada 2020, Titi Anggraini menyinggung kemungkinan terjadinya PSU jilid II jika ditemukan pelanggaran yang signifikan yang memengaruhi kredibilitas hasil PSU. Pada Pilkada 2020, kasus PSU jilid II pernah terjadi pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Labuhanbatu. MK, saat itu di bawah kepemimpinan Anwar Usman, memutuskan untuk mengulang kembali PSU yang telah dilaksanakan karena adanya pelanggaran.
Saat ini, MK tengah menangani enam gugatan hasil PSU dan satu gugatan hasil rekapitulasi ulang. Gugatan-gugatan tersebut diajukan oleh berbagai pasangan calon dari berbagai daerah di Indonesia. Titi Anggraini berharap agar MK dapat menyelesaikan semua permohonan sengketa ini dengan transparan, profesional, dan akuntabel, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu.
Berikut adalah daftar daerah yang mengajukan gugatan hasil PSU ke MK:
- Kabupaten Siak
- Kabupaten Barito Utara
- Kabupaten Pulau Taliabu
- Kabupaten Buru
- Kabupaten Banggai
- Kabupaten Kepulauan Talaud
Selain itu, terdapat pula gugatan terhadap hasil rekapitulasi ulang di Kabupaten Puncak Jaya yang diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga.