Puluhan Pekerja Mengklaim Upah Belum Dibayar, Laporkan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan ke Disnakertrans Jatim

Surabaya, Jawa Timur - Gelombang aduan terkait dugaan pelanggaran hak-hak pekerja terus bergulir di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur. Terbaru, sebanyak 31 orang yang mengaku sebagai karyawan sebuah perusahaan di Surabaya, UD Sentosa Seal, telah melapor terkait dugaan upah yang belum dibayarkan. Laporan ini menambah daftar panjang permasalahan yang dihadapi perusahaan tersebut, yang sebelumnya juga tersandung kasus dugaan penahanan ijazah.

Kasus ini bermula dari satu laporan terkait dugaan penahanan ijazah oleh UD Sentosa Seal, perusahaan yang dimiliki oleh Jan Hwa Diana. Namun, seiring berjalannya waktu, jumlah pelapor bertambah menjadi 31 orang. Para pelapor ini mengaku bekerja di 12 lokasi yang berbeda, namun masih terafiliasi dengan UD Sentosa Seal. Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Tri Widodo, mengungkapkan bahwa aduan yang masuk tidak hanya terkait penahanan ijazah, tetapi juga menyangkut masalah pembayaran upah yang tidak sesuai ketentuan dan tidak diikutsertakannya pekerja dalam program BPJS.

Pihak Disnakertrans Jatim saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap 31 laporan tersebut. Proses investigasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran tersebut. Setelah melakukan analisis terhadap laporan-laporan tersebut, Disnakertrans Jatim berencana untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan Ketenagakerjaan (BAPK) terhadap para pelapor. Langkah ini diharapkan dapat memberikan titik terang dan mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terkait permasalahan ini.

Sementara itu, pihak UD Sentosa Seal melalui pemiliknya, Jan Hwa Diana, membantah tuduhan tersebut. Diana mengaku tidak mengenal 31 orang yang mengaku sebagai karyawannya dan membantah telah melakukan penahanan ijazah. Kasus ini semakin kompleks dengan adanya laporan pencemaran nama baik dan UU ITE yang diajukan oleh Diana terhadap Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.

Berikut adalah poin-poin aduan yang dilaporkan ke Disnakertrans Jatim:

  • Dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan
  • Pembayaran upah di bawah ketentuan yang berlaku
  • Pembayaran upah lembur yang tidak sesuai
  • Tidak diikutsertakannya pekerja dalam program BPJS