Pendaki Ilegal Gunung Merapi Dikenai Sanksi Tegas: Kampanye Konservasi hingga Daftar Hitam

Aktivitas pendakian ilegal di Gunung Merapi baru-baru ini telah menyeret 20 individu ke dalam masalah hukum. Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) telah mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang melanggar aturan pendakian yang berlaku.

Setelah melalui proses pemeriksaan intensif yang melibatkan para pelaku dan orang tua/wali mereka, TNGM menjatuhkan serangkaian sanksi yang bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya konservasi alam. Sanksi ini mencerminkan komitmen TNGM dalam menjaga kelestarian ekosistem Gunung Merapi dan keselamatan para pendaki.

Para pendaki ilegal tersebut, yang terdiri dari berbagai latar belakang mulai dari pelajar hingga pekerja, diketahui melakukan pendakian secara diam-diam pada tanggal 13 April 2025. Mereka memanfaatkan waktu dini hari untuk menghindari pantauan petugas dan masyarakat sekitar, mengingat aktivitas pendakian di Gunung Merapi masih ditutup untuk umum.

Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi, menjelaskan bahwa seluruh pelaku telah mengetahui larangan pendakian, namun tetap nekat melanggar aturan. Oleh karena itu, TNGM mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi sebagai berikut:

  • Diseminasi Informasi Penutupan Jalur: Para pelanggar diwajibkan untuk aktif menyebarkan informasi mengenai penutupan jalur pendakian Gunung Merapi kepada masyarakat luas.
  • Kampanye Konservasi di Media Sosial: Setiap individu harus membuat dan memelihara kampanye konservasi di akun media sosial pribadi mereka. Kampanye ini harus dilakukan secara berkala, dengan minimal satu unggahan per minggu, dan tidak boleh dihapus selama minimal enam bulan.
  • Pelaporan Rutin ke Kantor TNGM: Para pelanggar diwajibkan untuk datang ke kantor Balai TNGM setiap minggu selama satu bulan untuk melaporkan hasil kampanye mereka, termasuk jumlah akun yang terpengaruh oleh unggahan tersebut.
  • Penyiapan Media Tanam: Mereka harus menyiapkan polybag dan mengisinya dengan media tanam sejumlah 1.000-1.500 di berbagai lokasi di sekitar Gunung Merapi, yaitu Resor Cangkringan, Resor Dukun, Resor Kemalang, dan Resor Musuk Cepogo. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya konservasi dan pemulihan ekosistem.
  • Penataan Persemaian: Para pelanggar juga diwajibkan untuk menata persemaian sebagai bagian dari upaya konservasi dan pemulihan ekosistem. Kegiatan ini harus diselesaikan dalam waktu maksimal satu bulan.
  • Daftar Hitam Pendaki: Sanksi terberat adalah dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) pendaki selama tiga tahun. Ini berarti mereka dilarang melakukan aktivitas pendakian di seluruh kawasan konservasi.

Wahyudi juga menyampaikan apresiasi kepada para orang tua/wali yang telah bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia menekankan bahwa status Gunung Merapi saat ini adalah Siaga (Level III), dengan radius aman 3 kilometer dari puncak. Oleh karena itu, pendakian sangat tidak disarankan, sesuai dengan rekomendasi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG).

Balai TNGM berkomitmen untuk menaati rekomendasi BPPTKG sebagai otoritas yang berwenang memantau dan menganalisis aktivitas gunung berapi. Diharapkan, seluruh masyarakat dapat menyadari dan mematuhi larangan pendakian di Gunung Merapi demi keselamatan bersama.