Puluhan Eks Karyawan UD Sentoso Seal Berencana Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Penahanan Ijazah

Gelombang tuntutan terkait dugaan penahanan ijazah oleh UD Sentoso Seal terus bergulir. Sebanyak 30 mantan karyawan perusahaan tersebut berencana melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian pada hari Kamis, 17 April 2025.

Rencana pelaporan ini terungkap setelah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengadakan pertemuan dengan sejumlah individu yang mengaku menjadi korban penahanan ijazah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Eri Cahyadi menyatakan bahwa informasi yang ia terima menyebutkan lebih dari 30 karyawan mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut.

Achmad Zaini, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), mengkonfirmasi bahwa 30 orang yang akan melapor adalah mantan karyawan UD Sentoso Seal. Mereka akan didampingi oleh pengacara di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Zaini menekankan bahwa para pelapor ini tidak hanya terdiri dari karyawan yang mengundurkan diri, tetapi juga mereka yang diberhentikan oleh perusahaan.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah sidak yang dilakukan oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ke UD Sentoso Seal menjadi viral dan memicu perdebatan publik. Sebelumnya, salah seorang korban bernama Nila Handiani telah melaporkan kasus serupa ke SPKT Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Senin, 14 April 2025. Nila hanya menuntut agar ijazahnya segera dikembalikan. Laporan Nila didasarkan pada temuan yang terungkap dalam video sidak Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, terhadap pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana.

Daftar Poin Penting:

  • 30 mantan karyawan UD Sentoso Seal berencana melapor ke polisi.
  • Laporan terkait dugaan penahanan ijazah.
  • Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah mengumpulkan para korban.
  • Kasus mencuat setelah sidak Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
  • Satu korban, Nila Handiani, telah melapor sebelumnya.

Berikut adalah daftar dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi:

  • Pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan: Penahanan ijazah dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar hak-hak pekerja sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
  • Tindak Pidana: Dalam kondisi tertentu, penahanan ijazah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika terbukti adanya unsur paksaan atau penyalahgunaan wewenang.

Langkah-langkah Hukum yang Mungkin Ditempuh:

  • Pelaporan ke Kepolisian: Korban dapat melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Gugatan Perdata: Korban dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat penahanan ijazah.
  • Mediasi: Disperinaker dapat memfasilitasi mediasi antara perusahaan dan mantan karyawan untuk mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak.