Polisi Labuhanbatu Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Wanita ODGJ, Proses Hukum Berjalan

Polisi Labuhanbatu Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Wanita ODGJ, Proses Hukum Berjalan

Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan insiden kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang anggota Kepolisian Resort (Polres) Labuhanbatu, Sumatera Utara, terhadap seorang wanita dengan gangguan jiwa (ODGJ). Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 5 Maret 2025 di Kecamatan Rantau Prapat ini menimbulkan reaksi keras dari publik dan menjadi sorotan tajam terhadap penegakan hukum dan perlindungan terhadap kelompok rentan.

Dalam video tersebut, terlihat seorang wanita yang diduga ODGJ, bernama Evi, terlibat perdebatan dengan seorang polisi yang kemudian diketahui berinisial Bripka J. Situasi di lokasi kejadian tampak ramai dengan sejumlah warga yang menyaksikan insiden tersebut. Setelah perdebatan singkat, Bripka J terlihat menendang kepala Evi. Aksi kekerasan ini diiringi oleh seruan warga yang meminta polisi menghentikan tindakannya. "Jangan, Pak, jangan pakai kekerasan, Pak," terdengar teriakan warga dalam video tersebut. Setelah insiden tersebut, Evi kemudian dievakuasi oleh beberapa warga.

Narasi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa motif kekerasan yang dilakukan Bripka J dilatarbelakangi oleh rasa kesal karena motornya dibakar oleh Evi. Namun, tindakan tersebut menuai kecaman karena Evi merupakan seorang ODGJ. "Walaupun dia membakar, dia adalah wanita kurang waras. Tidak seharusnya, Anda aparat pelindung rakyat, pengayom rakyat menunjukkan dan mempertontonkan kekejaman menendang wajah ibu itu," tulis narasi dalam video yang beredar.

Konfirmasi telah diperoleh dari Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, yang membenarkan bahwa personel yang terlibat dalam insiden tersebut adalah anggota Polres Labuhanbatu. Kompol Siti menjelaskan bahwa Bripka J telah menjalani pemeriksaan terkait tindakannya. Pihak kepolisian mengakui bahwa Bripka J mengaku melakukan tindakan tersebut karena merasa kesal motornya dibakar. Menurut keterangan Kompol Siti, Evi diduga menyiram bensin ke motor Bripka J kemudian membakarnya. Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik terkait proporsionalitas tindakan yang dilakukan oleh seorang aparat penegak hukum terhadap warga negara, terlebih terhadap seorang ODGJ.

Saat ini, proses pemeriksaan terhadap Bripka J masih berlangsung di Polres Labuhanbatu. Polda Sumut menyatakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi penegakan hukum untuk selalu mengedepankan prinsip humanisme dan memperhatikan hak asasi manusia, terutama bagi kelompok rentan seperti ODGJ. Tindakan kekerasan yang dilakukan aparat negara terhadap warga, siapapun dia, harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan menjadi pembelajaran berharga dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan bermartabat.

Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam kasus ini:

  • Perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya ODGJ, harus menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum.
  • Proporsionalitas tindakan aparat kepolisian dalam menghadapi situasi seperti ini perlu dikaji ulang.
  • Transparansi dan akuntabilitas proses hukum sangat penting untuk memastikan keadilan terwujud.
  • Pentingnya pelatihan dan edukasi bagi aparat kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan individu dengan gangguan jiwa.