Pengangkatan CASN 2024 Diundur: Komisi II DPR Jelaskan Kebijakan Pengangkatan Serentak
Pengangkatan CASN 2024 Diundur: Komisi II DPR Jelaskan Kebijakan Pengangkatan Serentak
Proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 mengalami perubahan signifikan. Alih-alih dilakukan pada bulan Maret seperti biasanya, pengangkatan kini dijadwalkan pada akhir tahun 2025 atau awal tahun 2026. Keputusan ini telah memicu reaksi beragam, terutama dari para peserta yang telah lolos seleksi dan telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya dengan harapan segera dapat berkarier sebagai ASN. Perubahan jadwal ini menjadi sorotan utama di berbagai media sosial.
Menanggapi keresahan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Toha, memberikan klarifikasi. Dalam kunjungan kerjanya di Kompleks Gubernur Jawa Tengah pada Kamis (6/3/2024), Toha menegaskan bahwa perubahan jadwal bukan merupakan penundaan, melainkan sebuah strategi untuk melakukan pengangkatan CASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara serentak pada tahun 2026. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menuntaskan proses seleksi dan validasi data yang kompleks, khususnya untuk rekrutmen PPPK yang masih berjalan.
"Bukan ditunda ya, nanti dibersamakan. Jadi kan ada tahap satu, nanti ada tahap dua. Kenapa ada tahap dua? Karena seleksi PPPK yang pertama itu belum selesai semuanya dari jumlah 1.780.000 sekian, sebenarnya kan jumlahnya 2.300.000 dulu. 2002, 2003, 2004 itu sudah diselesaikan sekitar 500.000, tinggal 1.780.000 sekian," jelas Toha.
Toha menekankan pentingnya kesabaran bagi para peserta CASN yang telah lolos seleksi, termasuk mereka yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya. Ia memastikan bahwa seluruh peserta yang berhak akan menerima Surat Keputusan (SK) sebagai jaminan pengangkatan mereka sebagai pegawai pemerintah, baik sebagai pegawai penuh waktu maupun paruh waktu.
"Peserta CPNS yang lolos diminta bersabar menunggu pengangkatan serentak. Yang PPPK juga disatukan pengangkatannya jadi 2026 nanti. Yang penting sudah dapat SK, baik SK paruh waktu maupun SK penuh waktu. Itu ada jaminan dan konsekuensi negara untuk menggaji mereka," tambahnya. Toha juga merujuk pada UU Nomor 20, khususnya pasal 66, yang menjamin pengangkatan seluruh non-ASN.
Lebih lanjut, Toha menjelaskan bahwa proses penggabungan pengangkatan CASN tahap 1 dan tahap 2, serta integrasi dengan pengangkatan PPPK, bertujuan untuk menciptakan efisiensi dan memastikan validitas data seluruh calon ASN. Ia berharap dengan kebijakan ini, proses pengangkatan dapat berjalan lancar dan terbebas dari masalah administrasi yang dapat menimbulkan penundaan lebih lanjut.
Penjelasan tersebut diharapkan dapat meredakan kekhawatiran para peserta seleksi CASN dan PPPK. Komisi II DPR RI melalui penjelasan ini menekankan komitmen pemerintah untuk memenuhi hak dan kewajiban terhadap seluruh calon ASN yang telah lolos seleksi, meskipun dengan penyesuaian jadwal pengangkatan.
Berikut poin penting penjelasan Komisi II DPR RI:
- Pengangkatan CASN dan PPPK akan dilakukan secara serentak pada akhir 2025 atau awal 2026.
- Perubahan jadwal bukan merupakan penundaan, melainkan untuk efisiensi dan validasi data.
- Semua peserta yang lolos seleksi akan mendapatkan Surat Keputusan (SK).
- UU Nomor 20 pasal 66 menjamin pengangkatan seluruh non-ASN.
- Terdapat tahap 1 dan tahap 2 dalam seleksi PPPK, sehingga membutuhkan waktu lebih lama untuk menyelesaikan proses pengangkatan.