Kementerian Agama Umumkan Perpanjangan Waktu Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap Kedua
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) telah mengumumkan perpanjangan masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah haji reguler yang masuk dalam tahap kedua. Keputusan ini memberikan angin segar bagi calon jemaah haji yang belum sempat menyelesaikan kewajiban finansial mereka.
Perpanjangan masa pelunasan ini berlaku hingga tanggal 25 April 2025. Semula, periode pelunasan tahap kedua dijadwalkan berlangsung dari tanggal 24 Maret hingga 17 April 2025. Informasi ini disampaikan secara resmi melalui akun Instagram Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, @informasihaji, pada hari Rabu, 16 April 2025.
Kemenag berharap agar kesempatan perpanjangan waktu ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para calon jemaah haji. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan dan kondisi yang mungkin dihadapi oleh sebagian calon jemaah dalam mempersiapkan keberangkatan mereka ke Tanah Suci.
Sebagai informasi tambahan, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 orang untuk musim haji tahun 2025. Kuota ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu:
- 203.320 kuota untuk jemaah haji reguler
- 17.680 kuota untuk jemaah haji khusus
Kuota jemaah haji reguler kemudian dialokasikan lebih lanjut untuk beberapa kelompok, meliputi:
- 190.897 jemaah haji reguler yang berhak melunasi berdasarkan urutan nomor porsi
- 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia
- 685 pembimbing ibadah dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU)
- 1.572 petugas haji daerah (PHD)
Sebelumnya, Kemenag bersama dengan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp 89.410.258,79. BPIH ini terdiri dari dua komponen utama:
- Biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah haji (Bipih)
- Nilai manfaat yang berasal dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji
Rincian biaya BPIH tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Rp 55.431.750,78 dibayarkan oleh calon jemaah haji sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
- Rp 33.978.508,01 ditanggung dari nilai manfaat dana haji.