Mantan Sekretaris Daerah Kota Kendari Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Pemerintah, Penahanan Ditunda karena Kondisi Kesehatan
Kasus Dugaan Korupsi di Sekretariat Pemkot Kendari Seret Mantan Sekda
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari tengah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari. Kasus ini terkait dengan pengelolaan anggaran tahun 2020 yang meliputi Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), dan belanja Langsung (LS).
Dalam pengembangan kasus ini, Kejari Kendari telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya, yaitu ANL yang merupakan mantan bendahara pengeluaran dan MS sebagai pembantu bendahara di sekretariat Pemkot Kendari, telah ditahan pada Rabu (16/4/2025) malam. Namun, NU, mantan Sekretaris Daerah Kota Kendari yang saat ini menjabat sebagai pejabat fungsional widyaiswara ahli utama di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Kasi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara, total kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan oleh ketiga ASN tersebut mencapai lebih dari Rp 444 juta. Kerugian ini berasal dari lima item kegiatan yang berbeda. Padahal, total anggaran di sekretariat Pemkot Kendari mencapai puluhan miliar rupiah.
"Total kerugian Rp 440 juta itu berdasarkan hasil audit BPKP Sulawesi Tenggara. Ini bentuk nyata penyimpangan terhadap anggaran belanja publik,” tegas Aguslan dalam konferensi pers di kantor Kejari Kendari, Rabu (16/4/2025) malam.
Modus Operandi dan Pasal yang Dikenakan
Aguslan menjelaskan bahwa lima item kegiatan yang terindikasi dikorupsi dalam kasus ini meliputi:
- Penyediaan jasa komunikasi dan listrik
- Cetakan dan penggandaan
- Makanan dan minuman
- Pemeliharaan kendaraan dinas
- Perizinan kendaraan operasional
Pihaknya telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka. Modus operandi yang digunakan adalah dengan membuat pertanggungjawaban fiktif. Artinya, anggaran dicairkan, namun kegiatan yang seharusnya dilakukan tidak dilaksanakan atau hanya dilakukan sebagian. Bahkan, sebagian dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
"Dua tersangka telah kami tahan yakni ANL dan MH. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 April 2025. ANL ditahan di Lapas Perempuan Kelas II Kendari, sedangkan MH dititipkan di Rutan Kelas IIA Kendari,” ujar Aguslan.
Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi
Penahanan terhadap para tersangka ini merupakan wujud komitmen Kejari Kendari dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan. Aguslan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan.
"Tersangka NU belum hadir karena sakit dan kita masih menunggu pemeriksaan lanjutan,” pungkas Aguslan.