Polemik Dana Makan Bergizi Gratis: Kepala Badan Gizi Nasional Turun Tangan Usai Mitra Mengadu

Badan Gizi Nasional (BGN) merespons cepat laporan dugaan penyelewengan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan salah satu mitra yayasan. Kepala BGN, Dadan Hindayana, langsung mendatangi Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pancoran untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan oleh mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, terkait dugaan penggelapan dana senilai hampir satu miliar rupiah. Mitra tersebut mengaku belum menerima pembayaran yang sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati.

Dalam kunjungannya, Dadan Hindayana menjelaskan bahwa BGN telah memenuhi kewajibannya dengan mentransfer dana program MBG ke rekening virtual account Yayasan MBN. Ia menegaskan bahwa isu penyelewengan dana ini merupakan masalah internal antara yayasan dan penyedia fasilitas.

"Isu penyelewengan dana MBG ini adalah persoalan internal mitra (yayasan dan penyedia fasilitas). BGN juga telah menyalurkan dana yang dilengkapi dengan sistem keamanan," ujar Dadan.

Pihak Yayasan MBN sendiri mengklaim bahwa permasalahan ini hanya kesalahpahaman internal antara yayasan dan mitra. Mereka berjanji akan segera menyelesaikan masalah ini dan memastikan program MBG dapat berjalan kembali dengan normal.

Namun, terlepas dari klaim tersebut, kasus ini telah memicu kekhawatiran terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana program MBG. Kuasa hukum mitra dapur yang merasa dirugikan, Danna Harly, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan Yayasan MBN ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan dana.

Menurut Danna, kliennya telah bekerja sama dengan Yayasan MBN dan SPPG Kalibata sejak Februari hingga Maret 2025, dengan menyediakan lebih dari 65 ribu porsi makanan bergizi. Namun, di tengah jalan, terjadi perubahan anggaran yang merugikan mitra dapur.

"Perselisihan ini terjadi pada Senin (24/3), di mana Ibu Ira mengetahui ternyata terdapat perbedaan anggaran untuk siswa-siswi PAUD, TK, RA, atau SD," ungkapnya.

Dalam perjanjian awal, harga per porsi makanan adalah Rp 15.000, namun kemudian sebagian diubah menjadi Rp 13.000. Selain itu, mitra dapur juga dikenakan potongan sebesar Rp 2.500 per porsi, sehingga total yang diterima menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.

Ironisnya, pihak BGN mengklaim telah membayar Yayasan MBN sebesar Rp 386.500.000. Namun, ketika mitra dapur menagih haknya, pihak yayasan justru menuduh mitra dapur kekurangan bayar sebesar Rp 45.314.249.

Merespons kejadian ini, Dadan Hindayana menegaskan bahwa BGN akan lebih selektif dalam memilih mitra kerja sama untuk program MBG. Ia berharap semua pihak dapat melakukan evaluasi kinerja dan memperbaiki koordinasi yang telah terjalin.

"BGN juga berkomitmen agar ke depannya dapat melakukan penguatan kembali kepada para mitra dan yayasan, serta seluruh karyawan yang bertugas di SPPG sehingga program MBG dapat terlaksana secara kredibel serta memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada seluruh pihak dan kelompok penerima manfaat," pungkasnya.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak yang terlibat dalam program MBG untuk lebih meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana, serta memastikan hak-hak mitra dapur terlindungi dengan baik.