Putra Aniaya Ibu Kandung di Bangkalan karena Ketagihan Judi Online

Putra Aniaya Ibu Kandung di Bangkalan karena Ketagihan Judi Online

Seorang pria di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, berinisial ZF (26) diamankan pihak kepolisian setempat atas tuduhan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri. Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini dipicu oleh kecanduan pelaku terhadap judi online dan permintaan uang yang tak terpenuhi. Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi kejadian yang menggemparkan warga Bangkalan ini.

Menurut keterangan kepolisian, ZF yang tinggal bersama ibu dan adiknya, telah beberapa kali melakukan tindak kekerasan terhadap ibunya. Kecanduan judi online yang dideritanya menjadi pemicu utama aksi brutal tersebut. Permintaan uang untuk bermain judi online telah berulang kali disampaikan kepada sang ibu, Siti Aisyah (54). Dalam salah satu insiden, ZF meminta Rp500.000, namun hanya diberi Rp100.000. Kecewa dan gelap mata, ZF mengancam akan membunuh ibunya dengan linggis, memaksa sang ibu untuk memberikan sisa uang sebesar Rp400.000. Setelah mendapatkan uang tersebut, ZF meninggalkan rumah.

Beberapa jam kemudian, ZF kembali. Ia membangunkan ibunya yang sedang tidur dan menuntut uang sejumlah Rp15 juta. Karena permintaannya kembali ditolak, karena sang ibu tidak memiliki uang sebanyak itu, ZF melampiaskan amarahnya dengan memukuli wajah dan bagian belakang kepala ibunya secara brutal. Adik ZF yang menyaksikan kejadian tersebut berupaya melindungi ibunya dengan memeluknya. Namun, ZF yang sudah hilang kendali, turut menganiaya adiknya.

Peristiwa ini menunjukkan dampak buruk kecanduan judi online yang tak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berpotensi menyebabkan tindak kekerasan dan kejahatan. Polisi telah mengamankan ZF dan menjeratnya dengan pasal yang sesuai dengan perbuatannya. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat tentang bahaya kecanduan judi online dan pentingnya pengawasan serta edukasi untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Kronologi Kejadian:

  • ZF meminta uang Rp500.000 kepada ibunya untuk judi online, hanya diberi Rp100.000.
  • ZF mengancam ibunya dengan linggis dan memaksa memberikan Rp400.000.
  • ZF kembali dan meminta Rp15.000.000 kepada ibunya.
  • ZF menganiaya ibunya dan adiknya karena permintaannya ditolak.
  • ZF ditangkap polisi atas tuduhan penganiayaan.

Kasus ini menyoroti pentingnya dukungan keluarga dan akses ke rehabilitasi bagi para pecandu judi online. Pencegahan dini dan penanganan yang tepat sangat diperlukan untuk mengurangi dampak negatif kecanduan judi online terhadap individu dan keluarganya. Pihak kepolisian berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya judi online dan pentingnya mencari bantuan jika mengalami masalah serupa.