Pemprov Kaltara Klarifikasi Penyesuaian TPP PPPK: Bukan Pemotongan, Melainkan Penyesuaian Anggaran

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan sosialisasi terkait penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap peningkatan signifikan jumlah PPPK di wilayah tersebut dan untuk memastikan pengelolaan anggaran yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi yang dilaksanakan di SMAN 1 Nunukan pada hari Selasa, 15 April 2025, melibatkan berbagai pihak terkait seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Inspektorat, Biro Hukum, Biro Organisasi, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara. Fokus utama dari sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para ASN PPPK, khususnya tenaga guru, mengenai alasan dan mekanisme penyesuaian TPP tersebut.

Plt Kepala Disdikbud Kaltara, Hasanuddin, menegaskan bahwa penyesuaian TPP ini bukanlah sebuah pemotongan, melainkan sebuah langkah yang perlu diambil untuk menyesuaikan dengan regulasi yang ada. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, TPP PPPK ditetapkan sebesar Rp5 juta sesuai dengan kelas jabatan. Namun, setelah penyesuaian, kelas jabatan terendah akan menerima Rp1,8 juta setelah dipotong pajak.

Kasubbid Perbendaharaan BKAD Kaltara, Indah, menambahkan bahwa lonjakan jumlah PPPK menjadi faktor utama yang mendorong penyesuaian TPP. Awalnya, hanya terdapat tiga orang PPPK, kemudian meningkat menjadi 40 orang. Pada tahun ini, tahap I terdapat 1.263 PPPK, dan tahap II diperkirakan lebih dari 2.000 orang. Jika TPP tidak disesuaikan, maka anggaran belanja pegawai akan melampaui batas maksimal 30% dari APBD yang telah ditetapkan.

Selain itu, perbedaan dalam manajemen kepegawaian antara PNS dan PPPK juga menjadi pertimbangan dalam penyesuaian ini. Pemerintah Provinsi Kaltara juga berupaya melakukan efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Belanja pegawai Kaltara tahun ini mencapai Rp987 miliar. Efisiensi anggaran ini berdampak pada peningkatan persentase belanja pegawai, meskipun dana transfer dari pusat tetap sama. Regulasi yang berlaku membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari APBD.

Pemerintah Provinsi Kaltara memiliki waktu hingga tahun 2027 untuk menyesuaikan belanja pegawai. Penyesuaian TPP ini dimulai pada tahun ini karena Surat Keputusan (SK) PPPK tahap II baru akan diterima paling lambat Oktober 2025. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para PPPK dapat memahami dengan baik alasan dan mekanisme penyesuaian TPP, serta dampaknya terhadap anggaran daerah.

Berikut poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi:

  • Penyesuaian TPP bukan pemotongan, melainkan penyesuaian regulasi.
  • Lonjakan jumlah PPPK menjadi alasan utama penyesuaian.
  • Efisiensi anggaran sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 turut mempengaruhi.
  • Pemprov Kaltara memiliki waktu hingga 2027 untuk menyesuaikan belanja pegawai.