DPR Jamin Pembahasan RUU KUHAP Transparan dan Akomodatif

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) secara terbuka dan komprehensif. Penegasan ini disampaikan sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan proses legislasi yang cermat dan tidak tergesa-gesa, berbeda dengan pengalaman sebelumnya.

"Pembahasan RUU KUHAP ini tidak akan dilakukan secara terburu-buru. Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mendengarkan dan mempertimbangkan semua masukan yang ada," ujar salah seorang Pimpinan DPR di Gedung Nusantara III, Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, baru-baru ini.

Saat ini, DPR aktif menjaring aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi dan praktisi hukum, dalam rangka penyempurnaan RUU KUHAP. Bahkan, rapat dengar pendapat (RDP) khusus telah diagendakan di luar masa sidang untuk membahas secara mendalam substansi RUU tersebut.

Lebih lanjut, Pimpinan DPR menjelaskan bahwa RUU KUHAP membutuhkan proses sinkronisasi yang mendalam dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan adanya harmonisasi antara hukum formil dan hukum materiil dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Selain itu, prinsip-prinsip hukum yang bersumber dari Pancasila serta nilai-nilai adat dan budaya yang beragam di seluruh Indonesia juga menjadi landasan penting dalam penyusunan RUU ini.

"Hukum acara pidana yang baru nantinya harus benar-benar selaras dengan KUHP yang baru disahkan. Indonesia memiliki keberagaman adat dan budaya yang luar biasa, dari Sabang sampai Merauke. Semua aspirasi dari berbagai daerah dan kelompok masyarakat harus didengarkan dan dipertimbangkan," tegasnya.

DPR meminta masyarakat untuk tidak memberikan penilaian negatif atau berprasangka buruk terhadap proses penyusunan RUU KUHAP. Ia meyakinkan bahwa DPR memiliki itikad baik untuk menghasilkan undang-undang yang adil dan tidak merugikan kepentingan masyarakat.

Sebagai informasi tambahan, DPR saat ini tengah menyusun draf revisi KUHAP dan naskah akademik terkait. Komisi III DPR menargetkan KUHAP baru dapat diberlakukan secara efektif pada 1 Januari 2026, bersamaan dengan pemberlakuan KUHP hasil revisi tahun 2022.

Politisi dari salah satu partai besar menyampaikan bahwa pengesahan KUHAP merupakan langkah krusial karena KUHAP merupakan landasan hukum formal yang mengoperasionalkan KUHP sebagai hukum materiil. KUHP baru, lanjutnya, mengandung semangat perbaikan yang revolusioner, dengan mengedepankan asas restoratif dan keadilan substantif.

"Semangat politik hukum yang terkandung dalam KUHAP harus sejalan dengan semangat politik hukum yang terkandung dalam KUHP," pungkasnya.