Oknum Sekuriti di Bekasi Diduga Lakukan Pemerasan Terhadap Pekerja Bangunan
Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan seorang oknum sekuriti terhadap pekerja bangunan di Perumahan Griya Srimahi Indah (GSI), Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, tengah menjadi sorotan. Boin, yang sehari-hari bertugas sebagai sekuriti di perumahan tersebut, diduga meminta sejumlah uang kepada seorang kuli bangunan yang sedang melakukan pekerjaan renovasi di salah satu rumah warga.
Kejadian ini bermula ketika L, seorang pekerja bangunan, tengah merenovasi sebuah rumah di Perumahan GSI. Tiba-tiba, Boin mendatangi L dan meminta uang dengan alasan "untuk putra daerah". Sempat memberikan uang sebesar seratus ribu rupiah, namun pelaku kemudian mengembalikannya setelah menyadari bahwa aksinya direkam oleh korban. Aksi ini kemudian viral di media sosial.
Menurut keterangan Kompol Wuryanti, Kapolsek Tambun Selatan, meskipun uang tersebut dikembalikan setelah pelaku mengetahui direkam, namun fakta bahwa uang sempat diterima dan adanya ucapan "ikhlas enggak lu?" menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan Boin di kediamannya di Desa Srimahi pada hari Rabu, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ini, pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tambun Selatan.
Dalam video yang beredar, pelaku yang mengenakan kaos bertuliskan "security", terlihat mengintimidasi korban. Pelaku juga sempat menyebutkan adanya "peraturan putra daerah" yang mengklaim bahwa pekerjaan di kawasan perumahan tersebut hanya boleh dilakukan oleh warga setempat. Bahkan, pelaku dengan nada emosi mengatakan bahwa tidak ada undang-undang yang melarang hal tersebut.
Aksi pelaku memicu perdebatan sengit dengan korban. Pekerja bangunan tersebut membela diri dengan mengatakan bahwa dirinya juga membutuhkan makan. Pelaku kemudian meminta korban untuk mencari pekerjaan di tempat lain.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk premanisme dan pemerasan. Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan segala tindakan yang meresahkan dan melanggar hukum kepada pihak berwajib.