Kementerian Kesehatan Genjot Pemenuhan Unit Dental di Puskesmas Guna Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan gigi dan mulut di seluruh pelosok negeri. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan menargetkan penambahan 865 unit dental di puskesmas pada tahun 2025. Program ini menjadi prioritas utama, terutama untuk puskesmas yang berada di daerah terpencil, dengan alokasi khusus sebanyak 189 unit. Inisiatif ini merupakan bagian integral dari proyek Strengthening of Primary Healthcare in Indonesia (SOPHI), yang menitikberatkan pada penguatan layanan kesehatan primer, termasuk pelayanan gigi dan mulut.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menjelaskan bahwa pemenuhan dental unit di 865 puskesmas ini merupakan langkah strategis melalui proyek SOPHI. Prioritas diberikan kepada puskesmas di wilayah terpencil dan sangat terpencil, yang mencakup 22% dari total alokasi. Pengajuan kebutuhan ini didasarkan pada proposal yang diajukan oleh Dinas Kesehatan daerah, dengan mempertimbangkan data ketersediaan dental unit yang tercatat dalam sistem ASPAK (Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan). Hingga Agustus 2024, tercatat 6.507 puskesmas telah memiliki dental unit, dengan 1.136 di antaranya berlokasi di wilayah terpencil dan sangat terpencil.

Penambahan unit dental ini merupakan respons terhadap tingginya masalah kesehatan gigi di Indonesia. Hasil Cek Kesehatan Gratis (CKG) menunjukkan bahwa lebih dari 50% masyarakat mengalami gangguan pada gigi dan mulut. Kondisi ini mendorong Kemenkes untuk mengambil langkah cepat dan serius dalam meningkatkan kualitas kesehatan gigi masyarakat. Akses terhadap pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang memadai menjadi prioritas utama, dengan fokus pada perluasan dan kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat.

Tantangan dalam meningkatkan pelayanan kesehatan gigi meliputi keterbatasan tenaga medis dan infrastruktur pendukung. Data per April 2025 menunjukkan bahwa 7.475 puskesmas (73,2%) telah memiliki dokter gigi, sementara 2.737 puskesmas (26,8%) masih kekurangan tenaga medis. Untuk mengatasi masalah ini, Kemenkes telah mengambil berbagai langkah strategis, termasuk:

  • Membuka moratorium pendirian Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) sejak 2022, meningkatkan jumlah FKG dari 32 menjadi 38.
  • Menambah kuota mahasiswa kedokteran gigi.
  • Memberikan beasiswa afirmatif bagi putra-putri daerah.
  • Menjalankan program magang lulusan dokter gigi.
  • Menyelenggarakan penugasan khusus bagi dokter gigi ke wilayah yang kekurangan tenaga medis.

Selain itu, Kemenkes juga mendorong peningkatan kompetensi para Terapis Gigi dan Mulut (TGM) untuk mendukung pelayanan kesehatan gigi yang lebih merata di seluruh Indonesia. Dengan berbagai upaya ini, diharapkan kualitas kesehatan gigi masyarakat Indonesia dapat meningkat secara signifikan.