Polda Sumut Berantas Sindikat 'Live Streaming' Pornografi di Deli Serdang, Tiga Tersangka Diringkus
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar praktik 'live streaming' bermuatan pornografi yang beroperasi di sebuah rumah kos di kawasan Deli Serdang. Operasi penegakan hukum ini berhasil mengamankan tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam produksi dan penyebaran konten asusila tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh tim Subdit II Siber Ditreskrimsus Polda Sumut. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sebuah akun TikTok dengan nama pengguna @presidenmangkok yang secara terang-terangan mempromosikan siaran langsung berisi adegan yang melanggar norma kesusilaan. Akun ini mengarahkan pengikutnya ke sebuah aplikasi media sosial bernama TVI, di mana konten pornografi tersebut disiarkan secara langsung.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, lokasi 'live streaming' tersebut berada di sebuah kamar kos VIP di wilayah Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Tim kemudian bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan penggerebekan.
Pada Senin malam, 14 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, tim gabungan berhasil melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Dalam operasi tersebut, tiga orang berhasil diamankan, masing-masing berinisial RP (19), MG (15), dan RA (25). Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa RP dan MG berperan sebagai pemeran dalam siaran langsung tersebut, sementara RA bertindak sebagai pengelola konten.
Menurut keterangan Kombes Pol Ferry Walintukan, Kabid Humas Polda Sumut, para pelaku telah menjalankan aksinya selama kurang lebih empat bulan. Mereka mengakui bahwa setiap sesi 'live streaming' menghasilkan bayaran sebesar Rp 750.000 untuk para pemeran. Namun, polisi masih terus mendalami sumber pendapatan utama dari kegiatan ilegal ini.
Kasubdit II Siber Polda Sumut, Kompol Anggi Siahaan, menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap pemilik akun @presidenmangkok yang diketahui berinisial YWS. YWS saat ini berstatus sebagai buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kejahatan siber, khususnya yang berkaitan dengan pornografi dan eksploitasi anak di bawah umur. Pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik penyimpangan seksual di ruang digital dan akan menindak tegas para pelaku yang terlibat.
Berikut adalah beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut:
- Sejumlah perangkat elektronik, termasuk telepon seluler dan komputer
- Peralatan pendukung 'live streaming', seperti kamera dan mikrofon
- Uang tunai hasil dari kegiatan 'live streaming'
- Akun media sosial yang digunakan untuk mempromosikan konten pornografi
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Polda Sumut mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di dunia maya yang berpotensi melanggar hukum.