Mantan Pimpinan KPK, Nurul Ghufron, Melangkah Maju dalam Seleksi Calon Hakim Agung
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, berhasil melewati tahap awal seleksi calon hakim agung, yaitu seleksi administrasi. Kabar ini muncul di tengah sorotan publik terhadap integritas lembaga peradilan.
KPK, melalui juru bicaranya, Tessa Mahardhika, menyampaikan harapan agar proses seleksi calon hakim agung dapat berjalan dengan transparan dan menghasilkan sosok terbaik untuk masa depan peradilan di Indonesia. "KPK mendoakan siapapun yang mendaftar, tapi tentunya itu merupakan yang terbaik untuk Indonesia," ujar Tessa di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (16/4/2025).
Pengumuman lolosnya Nurul Ghufron dalam seleksi administrasi disampaikan oleh Komisi Yudisial (KY). Berdasarkan pengumuman Nomor: 7/PENG/PIM/RH.01.02/04/2025, terdapat 69 calon hakim agung kamar pidana yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi. "Setelah melakukan penelitian/verifikasi terhadap berkas administrasi, dengan ini Komisi Yudisial Republik Indonesia mengumumkan nama-nama calon hakim agung yang memenuhi persyaratan administrasi," demikian bunyi pengumuman resmi dari KY.
Nama Nurul Ghufron tercantum sebagai salah satu dari 69 calon yang lolos. Dalam pengumuman tersebut, Ghufron diketahui mendaftar sebagai calon hakim agung kamar pidana. Informasi yang tertera menyebutkan bahwa ia berprofesi sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember.
Perjalanan Nurul Ghufron sebelum ini sempat diwarnai kontroversi ketika Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi etik sedang kepadanya. Sanksi tersebut diberikan atas dugaan penyalahgunaan pengaruh untuk kepentingan pribadi. Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan bahwa Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruhnya.
Dewas KPK menilai bahwa Ghufron terbukti menghubungi Kasdi Subagyono, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), terkait dengan masalah mutasi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementan bernama Andi Dwi Mandasari. Meskipun demikian, Dewas KPK tidak menemukan bukti bahwa Ghufron melanggar aturan yang melarang insan KPK melakukan hubungan langsung dengan pihak terkait perkara di KPK.