Terungkap: Sindikat Pencurian Taksi Online di Surabaya Digulung Polisi, Motif Ekonomi Jadi Pemicu

Surabaya Gempar: Polisi Bongkar Jaringan Pencurian Taksi Online Bermodus Pesanan Fiktif

Surabaya dikejutkan dengan pengungkapan sindikat pencurian taksi online oleh jajaran kepolisian. Aksi kejahatan ini ternyata didorong oleh motif ekonomi, dimana para pelaku nekat melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Kapolrestabes Surabaya, memaparkan bahwa dua pelaku utama dalam kasus ini adalah ISM (25), seorang warga Gedangan, Sidoarjo, dan AK (42), yang berasal dari Lemahabang, Cirebon. Keduanya kini harus berurusan dengan hukum atas perbuatan mereka.

"Motifnya karena menjelang Lebaran, mereka ingin memiliki uang untuk berbelanja, namun merasa tidak cukup. Akhirnya, mereka berdua berdiskusi untuk mencari cara mendapatkan uang dengan cepat," ungkap Kombes Pol Luthfie saat memberikan keterangan pers.

Modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku terbilang rapi. Mereka memesan taksi online tanpa melalui aplikasi, memilih lokasi penjemputan di wilayah Sidoarjo dan meminta diantarkan ke Surabaya. Dengan berpura-pura sebagai penumpang, mereka merencanakan aksi pencurian di dalam mobil taksi.

"Mereka meminta diantarkan ke sekitar SMPN 57 di Jalan Siwalankerto. Setelah harga disepakati, mereka masuk ke dalam mobil. ISM duduk di sebelah kiri pengemudi, sementara AK duduk di belakang sopir," jelas Kapolrestabes.

Namun, karena merasa jalanan masih ramai dan kurang aman, kedua pelaku mengurungkan niatnya untuk beraksi di lokasi pertama. Mereka kemudian meminta sopir untuk mengantarkan mereka ke STIE Mahardika di Jalan Wisata Menanggal.

Di dekat lokasi tujuan kedua inilah aksi kejahatan itu akhirnya terjadi. AK yang duduk di belakang sopir mulai membekap korban dengan menggunakan jaket. ISM kemudian membantu dengan memukuli korban dan melakban wajahnya dengan jaket.

Tak berdaya, sopir taksi online tersebut akhirnya menyerahkan kendaraannya kepada para pelaku. Ia memohon agar segera dibebaskan. Kedua pelaku kemudian membuang korban di sebuah kebun tebu di daerah Wonoayu, Sidoarjo.

Setelah berhasil merampas mobil, ISM dan AK langsung membawa hasil curian mereka ke Cirebon. Di sana, mereka bertemu dengan AR (46), seorang warga Lemahabang, Cirebon. AR mengetahui bahwa kedua temannya itu berniat menjual mobil Sigra tahun 2023 tanpa surat-surat.

AR kemudian menawarkan mobil tersebut kepada ATM (42), yang berasal dari Pasaleman, Cirebon. ATM tertarik dan sepakat untuk membeli mobil curian itu dengan harga Rp 16,9 juta. AR sebagai perantara mendapatkan bagian sebesar Rp 2,9 juta, sementara sisanya, Rp 14 juta, dibagi dua oleh ISM dan AK.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah salah satu pelaku, ISM, menyerahkan diri ke Polsek Wonoayu, Sidoarjo. Dari pengakuan ISM, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seluruh tersangka yang terlibat dalam sindikat pencurian taksi online ini.

Atas perbuatannya, para pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara. Sementara itu, para penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Daftar Tersangka

Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:

  • ISM (25), warga Gedangan, Sidoarjo (pelaku pencurian)
  • AK (42), asal Lemahabang, Cirebon (pelaku pencurian)
  • AR (46), warga Lemahabang, Cirebon (perantara penjualan)
  • ATM (42), asal Pasaleman, Cirebon (penadah)