Laporan Dugaan Hilangnya Barang Bukti Investasi Bodong Seret Oknum Polisi dan Jaksa ke KPK

Kasus dugaan investasi bodong E-Dinar Coin (EDC) Cash kembali mencuat dengan adanya laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret oknum polisi dan jaksa. Laporan ini dilayangkan oleh perwakilan korban dan terdakwa terkait dugaan hilangnya sejumlah barang bukti yang seharusnya menjadi bagian dari proses hukum.

Pengacara terdakwa, Dohar Jani Simbolon, mengungkapkan bahwa laporan tersebut didasari oleh fakta persidangan yang menunjukkan ketidaksesuaian antara barang bukti yang disita dengan yang tercantum dalam berkas perkara. Ia mencontohkan, salah satu terdakwa, Suryani, mengklaim bahwa tas mewah miliknya disita oleh aparat penegak hukum, namun penyitaan tersebut tidak terdokumentasi dalam berkas perkara.

Lebih lanjut, Dohar menyoroti hilangnya sembilan sertifikat tanah yang juga disita oleh pihak kepolisian. Ironisnya, sertifikat-sertifikat tersebut kini diduga berada dalam penguasaan pihak lain dan bahkan telah digadaikan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai profesionalitas dan integritas aparat penegak hukum yang menangani kasus ini.

Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi dan pengumpulan keterangan. Jika diperlukan, KPK akan meminta pelapor untuk melengkapi data agar laporan tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

Kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash sendiri telah bergulir sejak tahun 2021. Saat itu, penyidik Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik tersangka sebagai barang bukti. Aset yang disita meliputi uang tunai miliaran rupiah dalam berbagai mata uang, logam mulia, kendaraan bermotor, surat hak milik (SHM) tanah, akta jual beli, dan surat pemesanan kavling.

Berikut rincian beberapa barang bukti yang disita pada tahun 2021:

  • Uang tunai:
    • Rp 3,3 miliar
    • 6,20 juta Euro
    • Pecahan mata uang asing lainnya (Hongkong, Zimbabwe, Iran, Mesir)
  • 21 Kendaraan roda empat
  • 5 Kendaraan roda dua
  • Surat Hak Milik (SHM) tanah
  • Akta Jual Beli
  • Surat Pemesanan Kavling

Penyidik saat itu masih melakukan verifikasi terhadap keaslian uang tunai yang disita, khususnya mata uang asing yang kurang familiar. Hilangnya sebagian barang bukti yang telah disita ini tentu menjadi preseden buruk dan dapat menghambat proses penegakan hukum dalam kasus investasi bodong E-Dinar Coin (EDC) Cash.