Penantian Panjang Honorer Kesehatan Kendal: Berharap Status PPPK Terwujud

Ratusan tenaga honorer di Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal menaruh asa besar agar dapat segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Harapan ini mengemuka dalam forum halalbihalal yang dihadiri oleh Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari.

R. Edi Wibowo, Ketua Forum Komunikasi Honorer Tenaga Kesehatan dan Non-Kesehatan (FKHN) Dinas Kesehatan Kendal, mengungkapkan bahwa pengabdian para honorer ini telah berlangsung cukup lama, rata-rata mencapai sepuluh tahun. Bahkan, Edi sendiri telah mengabdi selama 19 tahun.

"Dulu honor saya Rp 200.000, dan sekarang Rp 2.200.000. Itu pun masih di bawah UMR Kabupaten Kendal," ungkap Edi, menggambarkan realita pendapatan yang diterimanya selama ini.

Keterbatasan ekonomi memaksa Edi, yang juga bertugas di Puskesmas Sukorejo, untuk mencari penghasilan tambahan demi mencukupi kebutuhan keluarga. Kondisi ini mencerminkan perjuangan berat yang dialami oleh para honorer di Dinas Kesehatan Kendal.

Sesuai dengan Undang-undang ASN, seharusnya pengangkatan tenaga honorer telah rampung pada Oktober 2024. Namun, faktanya, masih terdapat 472 honorer di Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal yang belum terakomodasi karena belum terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Pemerintah pusat mengira bahwa gaji honorer di Dinas Kesehatan tidak berasal dari APBD. Padahal, kami digaji oleh Puskesmas tempat kami bekerja, meskipun besaran honornya berbeda," jelas Edi, menyoroti kesalahpahaman yang terjadi.

Oleh karena itu, para honorer berharap agar Pemerintah Kabupaten Kendal dapat segera merealisasikan pengangkatan mereka menjadi PPPK pada tahun 2025, baik untuk posisi penuh waktu maupun paruh waktu. Perbedaan antara keduanya terletak pada sumber anggaran, di mana PPPK penuh waktu didanai oleh pemerintah pusat, sementara PPPK paruh waktu menggunakan APBD.

Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kendal untuk terus memberikan perhatian dan dukungan kepada para tenaga honorer di Dinas Kesehatan. Peningkatan status menjadi PPPK diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Apa yang diminta pegawai honorer di Dinas Kesehatan akan menjadi perhatian khusus. Tahun lalu mereka belum masuk dalam database, namun kami akan terus memperjuangkan hak mereka hingga Oktober 2025," ujar Bupati Dyah Kartika Permanasari, memberikan angin segar bagi para honorer yang telah lama menanti kepastian status.