Dana Program Makan Bergizi Gratis Diduga Diselewengkan: BGN Klaim Telah Sesuai Prosedur

Badan Gizi Nasional (BGN) tengah berupaya meredam isu dugaan penyelewengan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mencuat di wilayah Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Dugaan ini mencuat setelah vendor program MBG melaporkan Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) atas dugaan penggelapan dana hampir mencapai 1 miliar rupiah.

Menanggapi isu tersebut, Kepala BGN, Dadan Hindayana, telah mengadakan pertemuan dengan Yayasan MBN, mitra yayasan, dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pancoran. Pertemuan ini bertujuan untuk mengklarifikasi dan menindaklanjuti laporan yang beredar. BGN mengklaim telah melakukan evaluasi dan pengecekan terhadap penyaluran dana di SPPG Kalibata.

Menurut keterangan resmi dari Kantor Komunikasi Kepresidenan, BGN menyatakan telah memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaran kepada SPPG Pancoran sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dana tersebut disalurkan melalui rekening virtual account Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN).

Pihak mitra MBN juga mengklaim tidak memiliki masalah dengan BGN. Mereka menyebut isu ini murni kesalahpahaman internal antara yayasan dan mitranya. Akibatnya, kegiatan penyediaan MBG di wilayah Pancoran akan terus berjalan seperti yang direncanakan.

"Isu penyelewengan dana MBG ini adalah persoalan internal yayasan dan mitranya. BGN juga telah menyalurkan dana yang dilengkapi dengan sistem keamanan," tegas Dadan Hindayana.

Lebih lanjut, Dadan menyampaikan bahwa BGN akan lebih selektif dalam memilih mitra kerja sama untuk pembangunan SPPG. Ia juga mengharapkan semua pihak terkait dapat melakukan evaluasi kinerja dan memperbaiki koordinasi yang telah terjalin. BGN berkomitmen untuk memperkuat kemitraan dan meningkatkan kapasitas seluruh karyawan yang bertugas di SPPG agar program MBG dapat terlaksana secara kredibel dan memberikan manfaat maksimal bagi penerima manfaat.

Kasus ini bermula dari laporan vendor dapur MBG di Kalibata, Pancoran, Ira Mesra, yang melaporkan Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan dana. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 10 April 2025. Kuasa hukum Ira, Danna Harly, menjelaskan bahwa laporan ditujukan kepada yayasan dan individu yang terkait dengan yayasan tersebut.

Ira Mesra mengklaim bahwa yayasan tidak menyalurkan dana MBG yang seharusnya digunakan untuk biaya operasional dapur. Padahal, ia telah menyediakan lebih dari 65.000 porsi makanan tanpa menerima pembayaran. Yayasan MBN telah menerima transfer dana sebesar Rp 386.500.000 dari BGN, namun dana tersebut diduga tidak disalurkan kepada mitra atau vendor yang bertugas memasak dan mendistribusikan makanan.

Menurut Harly, seluruh biaya operasional ditanggung sendiri oleh kliennya tanpa bantuan dari yayasan. Hal ini meliputi pembelian bahan makanan, sewa tempat, biaya listrik, pengadaan peralatan dapur, kendaraan distribusi, hingga pembayaran juru masak. Ketika Ira menagih haknya, pihak yayasan justru mengklaim bahwa Ira masih memiliki kekurangan pembayaran sekitar Rp 45 juta dengan alasan adanya invoice pembelian barang yang belum dipertanggungjawabkan.

Namun, Harly membantah klaim tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada biaya yang dikeluarkan oleh yayasan. Semua biaya dikelola dan dibayar oleh mitra dapur. Total kerugian yang dialami oleh Ira dalam dua tahap pelaksanaan program MBG ini diperkirakan mencapai Rp 975.375.000. Harly berharap pemerintah memberikan perhatian terhadap kasus ini dan melakukan pembenahan dalam pelaksanaan program MBG agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.