Kejagung Ungkap Temuan Catatan Permintaan Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng di Kediaman Pengacara

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penemuan penting terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Dalam penggeledahan di rumah pengacara Marcella Santoso (MS), ditemukan catatan yang berisi permintaan untuk membebaskan terdakwa, atau divonis lepas, dalam perkara tersebut.

"Saat penggeledahan di kediaman MS, kami menemukan catatan yang memuat permintaan terkait upaya untuk mengonslagkan putusan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Pengungkapan ini bermula dari pengembangan kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, yang melibatkan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Dalam proses penyidikan dan analisis barang bukti elektronik, nama Marcella Santoso muncul.

"Dalam penanganan perkara ZR, banyak tempat yang digeledah. Dari barang bukti elektronik, ditemukan keterangan, catatan, dan informasi yang kemudian dianalisis secara forensik oleh penyidik," jelas Harli.

Meski demikian, Harli menegaskan bahwa Marcella tidak terkait langsung dengan Zarof dalam kasus minyak goreng ini. Penemuan bukti permulaan ini murni terjadi saat penanganan perkara Zarof.

"Tidak ada kaitan antara Marcella dengan ZR dalam perkara ini. Barang bukti elektronik ditemukan dalam penanganan perkara ZR. Ini yang perlu dipahami," tegas Harli.

Saat ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap terkait vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara korupsi minyak goreng. Terungkap bahwa suap senilai Rp 60 miliar diterima oleh hakim untuk memuluskan vonis tersebut. Para tersangka terdiri dari hakim, pengacara, dan pihak korporasi.

Berikut adalah daftar tersangka dalam kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor:

  • Muhammad Arif Nuryanto (MAN) - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
  • Djuyamto (DJU) - Ketua Majelis Hakim
  • Agam Syarif Baharudin (ASB) - Anggota Majelis Hakim
  • Ali Muhtarom (AM) - Anggota Majelis Hakim
  • Wahyu Gunawan (WG) - Panitera
  • Marcella Santoso (MS) - Pengacara
  • Ariyanto Bakri (AR) - Pengacara
  • Muhammad Syafei (MSY) - Head of Social Security and License Wilmar Group

Harli masih enggan mengungkapkan dari ponsel siapa barang bukti elektronik tersebut ditemukan, dengan alasan hal tersebut merupakan bagian dari substansi penyidikan yang tidak dapat diungkapkan ke publik.