Pemberantasan Rokok Ilegal Mendesak: DPR Soroti Dampak pada Penerimaan Negara dan Industri Tembakau
Maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Komisi XI DPR RI mendorong pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas untuk memberantas praktik ilegal ini. Rokok ilegal dinilai mengancam penerimaan negara dari sektor cukai dan berdampak negatif pada industri tembakau yang legal.
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan bahwa tingginya tarif cukai dan aturan Harga Jual Eceran (HJE) yang ketat menjadi faktor pendorong munculnya rokok ilegal. Menurutnya, pelaku industri kecil terdorong untuk melakukan praktik ilegal seperti penggunaan pita cukai palsu, pengklasifikasian produk yang tidak sesuai, hingga produksi rokok polos tanpa pita cukai. Misbakhun menekankan perlunya strategi yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi mencari solusi.
Anggota Komisi XI DPR lainnya, Muhidin Mohamad Said, menyoroti penurunan pendapatan industri rokok nasional yang berdampak pada ekosistem tenaga kerja yang bergantung pada industri tembakau. Ia mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kampanye kesehatan dan perlindungan terhadap industri rokok yang legal. Muhidin juga menekankan perlunya koordinasi lintas kementerian dalam merumuskan kebijakan terkait industri tembakau agar tidak saling bertentangan.
Wihadi Wiyanto, anggota Komisi XI DPR RI, menambahkan bahwa pihaknya akan menyerap masukan dari para pengusaha dan mitra kerja terkait keluhan-keluhan mengenai turunnya penjualan rokok. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan adil.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, sebelumnya mengungkapkan bahwa rokok polos mendominasi rokok tanpa pita cukai. Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa rokok polos menyumbang 95,44 persen dari seluruh pelanggaran rokok ilegal pada tahun 2024. Potensi kerugian negara akibat rokok ilegal diperkirakan mencapai Rp 97,81 triliun.
Berikut beberapa poin yang menjadi sorotan:
- Dampak Rokok Ilegal: Menggerus penerimaan negara dari cukai dan merugikan industri rokok legal.
- Faktor Pendorong: Tarif cukai tinggi dan aturan HJE yang ketat mendorong praktik ilegal.
- Jenis Pelanggaran: Rokok polos mendominasi pelanggaran, diikuti rokok palsu dan pelanggaran lainnya.
- Solusi: Pengawasan ketat, penegakan hukum yang tegas, kolaborasi lintas sektor, dan kebijakan yang adil.
- Kerugian Negara: Potensi kerugian negara mencapai puluhan triliun rupiah.
Pemerintah dan DPR diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk memberantas rokok ilegal dan melindungi penerimaan negara serta industri tembakau yang legal.