KPK Telusuri Dugaan Keterkaitan Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Bank BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterkaitan sepeda motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, terkait penyitaan motor tersebut saat penggeledahan kediaman Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025.

"Penyitaan kendaraan ini dilakukan karena diduga kuat menjadi bagian dari rangkaian tindak pidana korupsi yang sedang diusut," jelas Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (16/4/2025). Menurutnya, penyitaan aset seperti ini merupakan salah satu upaya KPK dalam melakukan pemulihan kerugian negara akibat korupsi (asset recovery).

Meskipun telah disita, motor Royal Enfield tersebut belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur. Tessa menjelaskan bahwa untuk sementara waktu, motor tersebut masih dipinjam pakaikan kepada Ridwan Kamil.

"Kendaraan yang disita masih dalam status pinjam pakai kepada yang bersangkutan. Belum ada pemindahan ke Rupbasan," ujarnya.

Tessa juga menegaskan bahwa KPK memiliki alasan kuat dalam melakukan penyitaan motor tersebut, yang akan diungkapkan secara detail dalam proses persidangan nantinya. "Proses penyidikan masih berjalan, dan penyidik memahami betul alasan di balik penyitaan kendaraan ini. Semua akan kami buka pada waktunya," imbuhnya.

KPK juga memberikan beberapa persyaratan terkait peminjaman motor tersebut. Diantaranya adalah:

  • Tidak boleh mengubah bentuk kendaraan.
  • Tidak boleh menjual kendaraan.
  • Nilai kendaraan harus tetap sama saat dikembalikan ke Rupbasan.

Tessa mengingatkan bahwa pihak yang menerima pinjaman kendaraan sitaan dapat dikenakan sanksi jika menyalahgunakan izin yang diberikan. Sanksi tersebut dapat berupa jeratan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait perintangan penyidikan, atau penggantian nilai kendaraan sesuai harga saat penyitaan jika terjadi kerusakan atau kehilangan.

Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi penyitaan motor Royal Enfield dari rumah Ridwan Kamil sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Selain motor, tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik dari kediaman Ridwan Kamil di Bandung.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyitaan berbagai barang bukti tersebut dilakukan untuk memperdalam dan memperjelas kasus yang sedang ditangani. "Barang bukti yang disita meliputi barang bukti elektronik, kendaraan, dan barang bukti lainnya," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (11/4/2025).