Pelarian 14 Tahun Berakhir: Koruptor Dana Madrasah Dicokok di Terminal Serang

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten berhasil mengamankan Kasmin Madrai Nawawi, terpidana kasus korupsi dana bantuan madrasah yang telah menjadi buron selama 14 tahun. Penangkapan dilakukan di Terminal Pakupatan, Kota Serang, pada Rabu (16/4/2025) dini hari.

Penangkapan Kasmin bermula dari informasi mengenai keberadaannya di Kampung Cihideng, Desa Babakan Caringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Tim Tabur segera melakukan pemantauan, namun terpidana diduga mengetahui kedatangan petugas. Kasmin kemudian melarikan diri bersama kakaknya, Dadang Hasbullah. Pengejaran terus dilakukan hingga akhirnya Kasmin berhasil diamankan di Terminal Pakupatan.

"Tim Tabur telah mengamankan satu orang DPO sejak tahun 2012 atas nama Kasmin Madrai Nawawi dalam perkara tindak pidana korupsi bantuan rehabilitasi ruang kelas dan peningkatan sarana dan prasarana Madrasah tahun anggaran 2010," ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna.

Kasus korupsi yang menjerat Kasmin bermula pada tahun 2011. Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara. Sempat mengajukan banding, hukumannya diringankan menjadi 1 tahun. Meskipun sempat bebas demi hukum pada 3 Januari 2012 karena masa tahanan telah habis, Jaksa Penuntut Umum Kejari Pandeglang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada 1 Mei 2012, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan memperkuat vonis awal Pengadilan Tipikor Serang.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Kasmin kembali dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun, denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp2 juta atau diganti 1 bulan kurungan. Setelah putusan tersebut, Kejari Pandeglang telah memanggil Kasmin sebanyak dua kali, namun ia tidak pernah memenuhi panggilan tersebut dan diketahui melarikan diri.

Setelah penangkapan, Kasmin dibawa ke Kantor Kejati Banten untuk proses administrasi sebelum akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang. Ia akan menjalani sisa masa hukumannya di Rutan Kelas IIB Pandeglang.