KPK Amankan Motor Royal Enfield Terkait Kasus BJB: Ini Penjelasan Lembaga Anti Rasuah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah sepeda motor merek Royal Enfield dari kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penyitaan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank Jabar Banten (BJB).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penyitaan kendaraan dalam sebuah perkara dapat memiliki beberapa alasan. Kendaraan tersebut mungkin menjadi bagian dari proses korupsi, baik sebagai sarana kejahatan maupun dibeli menggunakan hasil tindak pidana korupsi. Selain itu, penyitaan juga bisa menjadi bagian dari upaya asset recovery atau pengembalian aset negara.
"KPK menyita sebuah kendaraan, kendaraan ya, kendaraan itu tentunya bisa jadi, kendaraan tersebut menjadi bagian dari proses korupsi yang terjadi," ujar Tessa Mahardhika di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).
"Apakah itu dalam sarana, sebagai sarana, atau juga kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana, itu yang kedua," tambahnya.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa penyitaan aset, termasuk kendaraan, dapat dilakukan sebagai bagian dari upaya asset recovery yang bertujuan mengembalikan kerugian negara. Aset yang disita nantinya dapat digunakan untuk penggantian kerugian akibat korupsi.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil terkait dengan kasus BJB. Selain motor Royal Enfield, KPK juga menyita sejumlah barang dan dokumen yang dianggap relevan dengan perkara tersebut. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya penyitaan motor dari rumah Ridwan Kamil.
Dalam kasus korupsi di Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 222 miliar.
Berikut daftar tersangka dalam kasus BJB:
- Yuddy Renaldi (eks Dirut Bank BJB)
- Widi Hartono (Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB)
- Ikin Asikin Dulmanan (pihak swasta)
- Suhendrik (pihak swasta)
- R Sophan Jaya Kusuma (pihak swasta)
KPK menduga bahwa dana hasil korupsi tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan non-budgeter. Meskipun belum dilakukan penahanan, KPK telah mengajukan pencekalan terhadap para tersangka ke luar negeri selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.