Pegawai Bank BUMN di Bima Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR Rp450 Juta

Pegawai Bank BUMN di Bima Tersangka Korupsi Dana KUR Rp450 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi menetapkan seorang pegawai Bank BUMN berinisial AR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR). AR, yang menjabat sebagai penyelia pemasaran di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Woha, diduga telah menggelapkan dana KUR senilai Rp450 juta yang seharusnya disalurkan kepada para debitur. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Kamis, 6 Maret 2025, oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima, Catur Hidayat.

Menurut keterangan Catur Hidayat, kasus ini bermula pada tahun 2021. Modus yang digunakan AR terbilang licik. Ia meloloskan pengajuan pinjaman KUR atas nama sembilan petani jagung. Namun, dana KUR yang telah dicairkan tersebut tidak diberikan kepada para petani. Sebaliknya, seluruh dana tersebut diduga dialihkan kepada seorang warga berinisial AS. Para petani yang menjadi korban baru menyadari adanya permasalahan ini ketika mereka mengajukan pinjaman di bank lain dan mendapati adanya tunggakan yang belum terselesaikan. Kejadian ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp450 juta.

"Kejadian ini sangat merugikan negara dan juga para petani yang menjadi korban. Mereka mengira telah mendapatkan pinjaman KUR, namun nyatanya dana tersebut telah digelapkan," ungkap Catur Hidayat dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari Bima.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, AR belum ditahan. Kejari Bima berencana memanggil dan menahan AR dalam waktu dekat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum akan terus berjalan, dan Kejari Bima berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana dalam kasus ini. Penyidik saat ini tengah melakukan pengumpulan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat berkas perkara.

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Kejari Bima antara lain:

  • Melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka AR untuk mengungkap seluruh detail kasus dan keterlibatan pihak lain.
  • Melakukan penyitaan aset-aset yang diduga terkait dengan hasil kejahatan.
  • Melakukan koordinasi dengan pihak Bank BUMN terkait untuk menelusuri aliran dana dan mengembalikan kerugian negara.
  • Mengajukan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor untuk proses persidangan.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan yang ketat terhadap penyaluran dana KUR untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan korupsi. Kejari Bima berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

Kejari Bima juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait kasus ini untuk segera melapor kepada pihak berwajib. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk memberantas korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.