Efisiensi Anggaran APBN 2025 Sebabkan Revisi Target PTSL Menjadi 1,5 Juta Bidang Tanah

Revisi Target PTSL 2025: 1,5 Juta Bidang Tanah Akibat Efisiensi Anggaran

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengumumkan revisi target Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2025. Target yang semula dipatok sebanyak 3 juta bidang tanah, kini dipangkas menjadi 1,5 juta bidang. Penyesuaian ini merupakan dampak langsung dari kebijakan efisiensi belanja negara yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyampaikan hal tersebut kepada awak media di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Kamis (6/3/2025).

"Revisi target PTSL menjadi 1,5 juta bidang merupakan konsekuensi dari upaya efisiensi anggaran," ujar Menteri Nusron. Meskipun target berkurang secara signifikan, kementerian tetap berkomitmen untuk menyelesaikan proses sertifikasi tanah secara bertahap. Target jangka panjang tetap diarahkan pada capaian 90% sertifikasi tanah nasional dalam kurun waktu lima tahun mendatang. "Program PTSL akan dilakukan secara bertahap. Dengan target 1,5 juta bidang tahun ini, diharapkan akan ada penambahan sertifikasi tanah hingga mencapai target 90% dalam lima tahun ke depan," jelasnya. Menteri Nusron menambahkan bahwa target ini mencakup lahan yang secara geografis dan administratif termasuk kategori sulit untuk dijangkau dan disurvei.

Meskipun ada pengurangan target secara keseluruhan, Menteri Nusron menekankan bahwa target PTSL reguler justru ditingkatkan. Hal ini dikarenakan fokus program kini dialihkan pada bidang-bidang tanah yang selama ini sulit dijangkau dan memerlukan penanganan khusus. "Tantangannya kini terletak pada lahan-lahan yang sulit dijangkau, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Dari total 70 juta hektar tanah di Indonesia, hingga saat ini sekitar 55,6 juta hektar telah tersertifikasi, sehingga masih tersisa sekitar 14,5 juta hektar yang perlu ditangani," tambahnya. Kementerian ATR/BPN telah melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 2,3 triliun atau sekitar 35,72% dari total pagu anggaran sebesar Rp 6,4 triliun, sesuai dengan arahan Inpres tersebut.

Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Muhammadiyah

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Nusron juga menyerahkan secara simbolis sebanyak 212 sertifikat tanah wakaf dan hak milik (SHM) kepada Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah. Penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memberikan layanan pertanahan yang optimal bagi organisasi keagamaan dan sosial. "Ini baru tahap awal. Ke depan, kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi keagamaan," kata Menteri Nusron. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menginstruksikan seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) untuk menyediakan loket khusus bagi yayasan Islam, organisasi keagamaan, dan yayasan sosial guna mempercepat proses pengurusan sertifikat tanah. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pertanahan.

Langkah-langkah yang ditempuh untuk mempercepat proses sertifikasi tanah meliputi:

  • Pembentukan loket khusus di Kantor Pertanahan.
  • Fokus pada bidang tanah yang sulit dijangkau.
  • Peningkatan target PTSL reguler.
  • Kerjasama dengan organisasi keagamaan dan sosial.

Dengan adanya revisi target dan upaya efisiensi anggaran ini, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk tetap melanjutkan program PTSL dengan fokus pada pencapaian target jangka panjang, yaitu 90% sertifikasi tanah nasional dalam lima tahun ke depan.