Aparat Kepolisian Depok Berhasil Membekuk Sindikat Penjual Obat Keras Ilegal, Ratusan Butir Barang Bukti Diamankan
Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok berhasil mengungkap jaringan pengedar obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Operasi yang digelar sejak Januari hingga April 2025 ini berhasil mengamankan sembilan orang tersangka yang terlibat dalam penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin edar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang dihimpun dari masyarakat, termasuk laporan dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, Lurah, Ketua RT, serta warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sejumlah toko kelontong. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Metro Depok bersama pihak terkait melakukan serangkaian penggerebekan di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan transaksi obat ilegal. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita ratusan butir obat-obatan daftar G berbagai merek, antara lain:
- Trihexyphenidyl
- Calmlet
- Tramadol
- Merlopam
- Hexymer
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Depok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian sebagai upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.