Golkar Hormati Proses Hukum Terkait Penyitaan Motor Ridwan Kamil oleh KPK
Golkar Hormati Proses Hukum Terkait Penyitaan Motor Ridwan Kamil oleh KPK
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar memberikan tanggapan terkait penyitaan sebuah sepeda motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini disampaikan menyusul penggeledahan yang dilakukan KPK di kediaman Ridwan Kamil terkait dengan kasus dugaan korupsi di Bank BJB.
Bahlil Lahadalia, Ketua Umum Partai Golkar, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Menyangkut isu mengenai salah satu kader Partai Golkar, kami dari DPP Partai Golkar menghargai proses hukum yang ada," ujarnya dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, pada Rabu (16/4/2025).
Bahlil menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang, sambil menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. "Kami serahkan semua proses hukum kepada yang berwenang. Namun, kami juga sebagai warga negara, harus menghargai asas praduga tak bersalah. Biarlah semua itu kita lihat berproses," tambahnya.
KPK sebelumnya telah menyita sebuah sepeda motor Royal Enfield dari kediaman Ridwan Kamil sebagai bagian dari penyidikan kasus korupsi di Bank BJB. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan penyitaan tersebut. Penggeledahan di rumah Ridwan Kamil dilakukan pada Maret 2025 dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan dokumen yang terkait dengan kasus ini.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya juga mengkonfirmasi adanya penyitaan sepeda motor tersebut. Kasus korupsi di Bank BJB sendiri telah menjerat lima orang tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, serta beberapa pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam tindakan yang merugikan negara hingga mencapai Rp 222 miliar.
KPK menduga bahwa dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan non-budgeter. Meskipun belum dilakukan penahanan terhadap para tersangka, KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi selama enam bulan, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Kasus Korupsi Bank BJB: Lima Tersangka Ditetapkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Kelima tersangka tersebut adalah:
- Yuddy Renaldi: Mantan Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartono: Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
- Ikin Asikin Dulmanan: Pihak Swasta
- Suhendrik: Pihak Swasta
- R Sophan Jaya Kusuma: Pihak Swasta
KPK menduga bahwa perbuatan kelima tersangka tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 222 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan non-budgeter. Saat ini, para tersangka belum ditahan, namun KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi selama enam bulan, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.