DPRD Bogor Soroti Kasus Pencabulan Anak Yatim Piatu, Desak Pemkot Beri Pendampingan Intensif
Kasus dugaan pencabulan yang menimpa dua bersaudara yatim piatu di Bogor Barat, Kota Bogor, memicu reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor. Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk segera turun tangan memberikan pendampingan hukum dan psikologis yang komprehensif kepada kedua korban. DP (18) dan DR (20), menjadi korban tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh paman mereka sendiri, A (49).
Zenal Abidin menekankan pentingnya kehadiran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkot Bogor dalam mendampingi proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu, pendampingan psikologis juga krusial untuk membantu kedua korban memulihkan trauma mendalam akibat kejadian tersebut. "Pemerintah Kota Bogor harus proaktif, jangan menunggu laporan. Jemput bola dengan memberikan pendampingan hukum dan moril melalui unit PPA," tegasnya.
Politisi tersebut juga menyoroti bahwa kasus ini menjadi indikasi bahwa perempuan di Kota Bogor masih rentan menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual. Oleh karena itu, ia mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di DPRD Kota Bogor. Raperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang lebih kuat untuk melindungi perempuan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.
"Perempuan memiliki harkat dan martabat yang setara dengan laki-laki. Mereka harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Raperda ini adalah langkah penting untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di Kota Bogor," imbuhnya.
Saat ini, A, terduga pelaku, telah ditangkap oleh Polresta Bogor Kota. Zenal Abidin mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian dan meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia juga mengecam keras tindakan pelaku yang telah mencoreng nama baik Kota Bogor.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, AKP Aji Rizaldi, mengungkapkan bahwa perbuatan cabul tersebut diduga dilakukan di rumah pelaku sendiri dalam kurun waktu 2018 hingga 2019. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan akan diusut tuntas hingga pengadilan.