Surabaya Siapkan Pusat Pengaduan Bagi Karyawan Korban Penahanan Ijazah
Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah proaktif untuk melindungi hak-hak pekerja dengan membuka posko pengaduan bagi karyawan yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Inisiatif ini diluncurkan sebagai respons terhadap laporan yang masuk terkait praktik penahanan ijazah yang merugikan para pekerja.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan komitmennya untuk membela hak-hak pekerja dan memastikan praktik ketenagakerjaan yang adil di wilayahnya. Posko pengaduan ini akan beroperasi di tiga lokasi strategis, yaitu Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Kantor Disperinaker Provinsi Jawa Timur, dan Kantor Pengacara Krisnu Wahyuono. Dengan membuka akses pengaduan di berbagai lokasi, Pemkot Surabaya berharap dapat menjangkau lebih banyak korban dan memberikan bantuan yang efektif.
"Kami membuka posko ini untuk menampung pengaduan terkait penahanan ijazah dan barang jaminan lainnya," ujar Eri Cahyadi saat memberikan keterangan di ruang sidang Pemkot Surabaya. Langkah ini diambil bersamaan dengan laporan yang diajukan oleh 30 mantan karyawan UD Sentoso Seal ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait kasus serupa.
Posko pengaduan ini akan beroperasi selama tiga bulan ke depan, dimulai pada Kamis, 17 April 2025. Eri Cahyadi berharap dengan adanya posko ini, semua korban penahanan ijazah dapat melaporkan kasus mereka sehingga Pemkot Surabaya dapat mengambil tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini.
Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari 30 mantan karyawan UD Sentoso Seal yang berencana melaporkan kasus penahanan ijazah mereka ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kasus ini telah ditangani oleh pengacara yang mendampingi para korban.
Salah seorang korban, Nila Handiani, telah melaporkan UD Sentoso Seal ke SPKT Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin, 14 April 2025. Nila hanya menuntut agar ijazahnya segera dikembalikan. Laporan Nila didasarkan pada video yang beredar yang menampilkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, terkait kasus serupa.
Dengan dibukanya posko pengaduan ini, Pemerintah Kota Surabaya menunjukkan keseriusannya dalam menangani masalah penahanan ijazah yang merugikan para pekerja. Diharapkan, inisiatif ini dapat memberikan perlindungan dan keadilan bagi para pekerja di Surabaya.