Aksi Bejat di Bogor: Paman Tega Lecehkan Dua Keponakan Yatim Piatu, DPRD Geram

Peristiwa Kelam Mengguncang Bogor: Seorang Paman Diduga Lakukan Tindak Asusila Terhadap Dua Keponakannya

Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang paman terhadap dua keponakannya, DP (18) dan DR (20), menggemparkan Kota Bogor. A (49), sang paman yang kini menjadi tersangka, diduga telah melakukan tindakan bejat tersebut di kediamannya yang berlokasi di wilayah Cilubang, Kecamatan Bogor Barat. Kedua korban sendiri merupakan kakak beradik yang telah menjadi yatim piatu dan berada di bawah pengasuhan pelaku.

Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin, menyatakan kemarahannya atas kejadian ini. Ia mendesak aparat kepolisian untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku atas perbuatannya yang dinilai sangat keji. "Ini adalah tragedi yang sangat memilukan. Saya mengutuk keras tindakan pelaku dan meminta pihak kepolisian untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya," tegas Zenal.

DPRD Kota Bogor Berikan Tanggapan Keras

Tidak hanya menuntut hukuman berat bagi pelaku, Zenal juga mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk segera turun tangan memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada kedua korban melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Langkah cepat dari pemerintah daerah dinilai krusial untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan keadilan yang semestinya.

"Pemerintah Kota Bogor harus proaktif memberikan pendampingan hukum dan moral kepada korban," imbuhnya.

Zenal menambahkan bahwa DPRD Kota Bogor saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan meningkatkan kesejahteraan kaum perempuan di Kota Bogor. Ia mengungkapkan bahwa perempuan masih menjadi kelompok yang rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat.

Penyelidikan Mendalam Terus Dilakukan

Kasus ini sendiri telah ditangani oleh Polresta Bogor Kota. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bogor Kota, AKP Aji Rizaldi, mengungkapkan bahwa perbuatan cabul tersebut diduga dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2018 hingga 2019. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya dampak lain dari perbuatan pelaku terhadap korban.

"Kejadiannya diperkirakan berlangsung dari tahun 2018 sampai 2019, dan kami masih menyelidiki lebih lanjut apakah ada implikasi lain seperti kehamilan atau tidak," jelas AKP Aji Rizaldi.

Kasus ini menjadi sorotan tajam dan memicu keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat Kota Bogor. Diharapkan, penanganan kasus ini dapat berjalan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Fokus utama dalam penanganan kasus ini adalah:

  • Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.
  • Pemulihan fisik dan psikologis korban.
  • Pencegahan kasus serupa melalui edukasi dan sosialisasi.
  • Penguatan perlindungan terhadap perempuan dan anak.