Polhut Ambon Gagalkan Penyelundupan Dua Nuri Kepala Hitam Papua di KM Tatamailau
Petugas Polisi Kehutanan (Polhut) Ambon berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua ekor burung nuri kepala hitam Papua (Lorius lory) di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon. Operasi penegakan hukum ini berlangsung di atas kapal KM Tatamailau yang sedang berlabuh.
Keberhasilan ini bermula dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan oleh tim gabungan Polhut, Polairud, dan Polsek KPYS. Saat melakukan pemeriksaan di dek 5 kapal, petugas menemukan dua ekor nuri kepala hitam dalam kondisi terikat di kaki tempat tidur penumpang. Burung-burung malang tersebut diduga hendak diselundupkan keluar Ambon.
- Kronologi Penemuan:
- Patroli rutin dilakukan saat KM Tatamailau tiba dari Merauke.
- Petugas menemukan nuri kepala hitam terikat di dek 5 kapal.
- Tali pengikat segera dilepaskan dan burung diamankan.
Menurut keterangan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, burung nuri kepala hitam termasuk dalam kategori satwa liar yang dilindungi. Penangkapan dan perdagangan satwa dilindungi merupakan pelanggaran hukum yang serius. Setelah mengamankan kedua burung tersebut, petugas memberikan edukasi mengenai perlindungan satwa liar kepada awak kapal dan penumpang.
Pemilik burung, setelah diberikan pemahaman, menyerahkan kedua ekor nuri kepala hitam tersebut secara sukarela kepada petugas. Langkah ini diapresiasi sebagai bentuk kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian satwa endemik Papua.
Saat ini, kedua nuri kepala hitam Papua tersebut berada di Pusat Konservasi Satwa Maluku di Kebun Cengkeh. Mereka akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan perawatan intensif sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya. Proses pelepasliaran akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan burung dan kesiapan habitat di Papua.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar ilegal. BKSDA Maluku mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penangkapan, pemeliharaan, atau perdagangan satwa liar dilindungi. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.