KPK Imbau Ridwan Kamil Patuhi Aturan Peminjaman Aset Sitaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk mematuhi persyaratan terkait peminjaman aset yang telah disita oleh lembaga tersebut. Aset yang dimaksud adalah sebuah sepeda motor Royal Enfield yang dipinjamkan kepada Ridwan Kamil.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak yang menerima pinjaman aset sitaan. Persyaratan tersebut meliputi:
- Tidak mengubah bentuk fisik aset.
- Tidak memindahtangankan aset kepada pihak lain.
- Tidak menjual aset yang dipinjamkan.
"Dalam proses pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus ditangani oleh pihak yang dipinjampakaikan. Pertama, adalah tidak mengubah bentuk, memindahtangankan, dan menjual," tegas Tessa di Jakarta.
Tessa menambahkan bahwa persyaratan ini penting untuk menjaga nilai aset yang disita agar tetap utuh dan tidak mengalami perubahan. Jika persyaratan tersebut dilanggar, maka akan ada sanksi yang dikenakan, yaitu penggantian nilai aset sesuai dengan harga pada saat penyitaan.
Pelanggaran terhadap persyaratan peminjaman aset sitaan dapat dikaitkan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang ketentuan perintangan penyidikan.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB pada periode 2021-2023.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, antara lain:
- Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB.
- Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB.
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
- Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
- Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB ini mencapai Rp222 miliar.