Pemkab Sumbawa Dorong Kemitraan Swasta untuk Stabilkan Harga Jagung Petani
Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengambil langkah proaktif untuk melindungi petani jagung di wilayahnya. Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, secara tegas meminta para pelaku usaha swasta untuk membeli jagung dari petani lokal dengan harga minimal Rp 4.500 per kilogram. Ketetapan harga ini mempertimbangkan kadar air jagung, yang menjadi salah satu faktor penentu kualitas dan harga jual.
Permintaan ini disampaikan Bupati Jarot setelah mengikuti serangkaian rapat koordinasi penting di Jakarta. Rapat tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan utama, termasuk Menteri Pertanian, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Bulog, Kementerian Perhubungan, Pelindo, serta perwakilan dari sektor swasta. Koordinasi lintas sektoral ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani isu harga jagung yang fluktuatif.
Bupati Jarot juga menekankan pentingnya bagi petani untuk memperhatikan usia panen jagung. Ia menyarankan agar panen dilakukan setelah tanaman berumur minimal 115 hari. Hal ini bertujuan untuk memastikan kadar air jagung memenuhi standar yang dipersyaratkan pasar, sehingga petani dapat memperoleh harga yang optimal.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) turut berperan aktif dalam upaya stabilisasi harga jagung. Gubernur NTB telah menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya untuk membantu Bulog dalam mengidentifikasi potensi gudang penyimpanan jagung. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi masalah keterbatasan kapasitas penyimpanan jagung pasca panen.
Target penyerapan jagung di NTB sendiri mencapai 78.000 ton, dengan Sumbawa berkontribusi sebesar 23.000 ton. Namun, Bupati Jarot mengakui bahwa kapasitas gudang yang tersedia saat ini masih terbatas. Gudang-gudang Bulog masih terisi oleh stok jagung hasil serapan tahun 2024, yang jumlahnya mencapai 26.000 ton dan akan segera dilelang.
Menyikapi kondisi ini, Bupati Jarot mengkhawatirkan potensi kerugian yang dapat dialami petani maupun mitra swasta. Pasalnya, harga jual jagung di Jawa saat ini hanya mencapai Rp 5.300 per kilogram untuk kadar air 14 persen. Hal ini membuat mitra swasta kesulitan untuk membeli jagung sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang ditetapkan sebesar Rp 5.500 per kilogram.
Bupati Jarot berharap agar panen raya jagung tahun ini tidak menimbulkan kerugian bagi siapapun. Ia berkomitmen untuk terus mengawal dan mencari solusi terbaik bagi permasalahan harga jagung di Sumbawa. Pemerintah daerah akan terus berupaya menjembatani kepentingan petani dan pelaku usaha swasta, demi menciptakan ekosistem perdagangan jagung yang adil dan berkelanjutan.
Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
- Harga Minimum: Mitra swasta diharapkan membeli jagung petani minimal Rp 4.500 per kilogram.
- Usia Panen: Petani diimbau memanen jagung setelah minimal 115 hari untuk memenuhi standar kadar air.
- Kapasitas Gudang: Pemerintah daerah berupaya mencari solusi untuk mengatasi keterbatasan kapasitas gudang penyimpanan jagung.
- Koordinasi Lintas Sektoral: Pemerintah daerah menjalin koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk stabilisasi harga jagung.