Polemik Dana Bergizi Gratis di Pancoran: BGN Klaim Transfer Sesuai Prosedur, Dugaan Penyelewengan Terus Diselidiki

Polemik terkait dugaan penyelewengan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan, memasuki babak baru. Badan Gizi Nasional (BGN) selaku pemrakarsa program tersebut, telah menggelar pertemuan dengan Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN), mitra pelaksana, serta Kepala Sentra Pemberdayaan dan Pelayanan Gizi (SPPG) Pancoran, guna melakukan evaluasi menyeluruh.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pihaknya telah memenuhi kewajiban pembayaran kepada SPPG Pancoran sesuai dengan mekanisme yang berlaku, yakni melalui transfer ke rekening virtual account Yayasan MBN. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas isu yang beredar terkait dugaan penyelewengan dana MBG yang mencapai hampir satu miliar rupiah.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan mitra pelaksana menyatakan bahwa tidak ada permasalahan dengan BGN, dan mengklaim bahwa isu tersebut murni kesalahpahaman antara mitra dengan pihak yayasan. Lebih lanjut, pihak mitra memastikan bahwa kegiatan reguler di SPPG dalam penyediaan MBG akan kembali berjalan seperti biasa.

Dadan Hindayana juga menyoroti bahwa isu penyelewengan dana MBG merupakan permasalahan internal antara mitra (yayasan dan penyedia fasilitas). BGN, kata dia, telah menyalurkan dana dengan sistem keamanan yang memadai. Meskipun demikian, BGN berjanji akan lebih selektif dalam menentukan mitra kerja sama untuk program SPPG di masa mendatang.

BGN berharap seluruh pihak terkait dapat mengevaluasi kinerja masing-masing dan memperbaiki koordinasi yang telah terjalin. Kedepan, BGN berkomitmen untuk memperkuat kembali para mitra, yayasan, serta seluruh karyawan yang bertugas di SPPG, dengan tujuan agar program MBG dapat terlaksana secara kredibel dan memberikan manfaat maksimal kepada seluruh pihak dan kelompok penerima manfaat.

Dugaan Penggelapan Dana Mencuat ke Publik

Sebelumnya, dugaan penggelapan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai hampir Rp 1 miliar mencuat ke publik. Kasus ini bermula dari laporan vendor dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Ira Mesra, yang melaporkan Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 10 April 2025.

Kuasa hukum Ira Mesra, Danna Harly, menjelaskan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada yayasan dan juga kepada individu yang terkait dengan yayasan tersebut. Diduga, yayasan tersebut tidak menyalurkan dana MBG yang seharusnya digunakan untuk pembiayaan operasional dapur.

Vendor Dapur Merugi Hampir Satu Miliar Rupiah

Ira Mesra mengklaim telah memasak lebih dari 65.000 porsi makanan, namun tidak menerima pembayaran sepeser pun. Padahal, Yayasan MBN telah menerima transfer dana sebesar Rp 386.500.000 dari Badan Gizi Nasional (BGN). Dana tersebut seharusnya disalurkan kepada mitra atau vendor yang menjalankan kegiatan memasak dan distribusi makanan.

Menurut Danna Harly, seluruh biaya operasional, mulai dari pembelian bahan makanan, sewa tempat, biaya listrik, pengadaan peralatan dapur, kendaraan distribusi, hingga pembayaran juru masak, ditanggung sendiri oleh Ira Mesra tanpa bantuan dari pihak yayasan.

Ketika Ira Mesra menagih haknya, pihak yayasan justru mengklaim bahwa Ira Mesra memiliki kekurangan pembayaran sekitar Rp 45 juta, dengan alasan terdapat invoice pembelian barang yang belum dipertanggungjawabkan. Namun, klaim tersebut dibantah oleh Danna Harly, yang menyatakan bahwa tidak ada satu pun biaya yang dikeluarkan oleh yayasan.

Total kerugian yang ditanggung oleh Ira Mesra dalam dua tahap pelaksanaan program MBG ini ditaksir mencapai Rp 975.375.000. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.